Saat Membeli Hewan Kurban, Bolehkah Menawar Harganya? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Saat Membeli Hewan Kurban, Bolehkah Menawar Harganya? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum menawar harga hewan kurban-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Idul Adha akan jatuh dalam waktu dekat ini. Sunnah kurban setelah shalat Ied dan selama hari tasyrik menjadi perhatian umat muslim.

Hewan kurban dapat berupa kambing, sapi, unta, dan hewan berkaki empat halal lain yang biasa dikonsumsi.

Penting agar hewan tersebut sudah cukup umur, tidak cacat, dan sehat, sehingga qurban dapat aman dan halal ketika dikonsumsi.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad Berikut

Pertanyaan yang sering berkembang di masyarakat adalah, bolehkah menawar harga hewan qurban? Anda mungkin sering mendengar bahwa ini tidak boleh.

Di beberapa riwayat disebutkan, Ali bin Abi Thalib ra menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan untuk berqurban dengan hewan paling mahal yang dimiliki.

Logikanya, hewan paling mahal diperoleh dengan cara tidak menawar harganya jika akan membeli.

Namun, tidak ada hadits yang ditemukan dengan riwayat yang menyatakan hal tersebut secara eksplisit.

Banyak ulama sepakat bahwa syarat hewan kurban hanya berkaitan dengan ciri fisik saja, seperti cukup umur, tidak cacat, dan sehat.

Hewan tersebut kemudian disembelih dengan nama Allah. Melaksanakan qurban di bulan Dzulhijjah merupakan sunnah dan ibadah yang tentunya mendatangkan pahala.

Semakin bagus dan besar hewan yang disembelih, tentu akan membuat pendistribusiannya memuaskan lebih banyak pihak yang membutuhkan.

BACA JUGA:Agar Dimurahkan Rezeki, Panjang Umur dan Sehat, Ustaz Abdul Somad Bagikan Tipsnya

BACA JUGA:5 Hal Penting tentang Rezeki dan Keyakinan, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: