Dinsos Tampung 60 Gelandangan dari Luar Kota Bengkulu

Dinsos Tampung 60 Gelandangan dari Luar Kota Bengkulu

Dinsos Tampung 60 Gelandangan dari Luar Kota Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu sejak Januari hingga saat ini telah membina 60 gelandangan dan pengemis yang berasal dari luar wilayah Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menjelaskan, gelandangan dan pengemis yang dibina berasal dari berbagai wilayah seperti Jakarta, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Jambi, dan lainnya.

"Ada penurunan jumlah gelandangan yang dibina jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada awal 2024 hingga Mei ini Dinas Sosial Kota Bengkulu mendata sebanyak 60 pengemis dan gelandangan," jelasnya. 

Untuk pembinaan yang diberikan terhadap gelandangan dan pengemis tersebut yaitu asesmen guna mengetahui minat atau hobi agar diarahkan untuk membuka usaha mandiri.

BACA JUGA:Cuaca Panas Landa Kota Bengkulu, Waspada Potensi Besar Bencana Kebakaran

Dinsos Kota Bengkulu, kata dia, telah bekerja sama dengan beberapa lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki usaha seperti pijat, salon, menjahit, dan lainnya.

"Saat ini masalahnya lebih mudah mengemis dari pada bekerja dan itu menjadi permasalahan. Namun pihaknya terus berupaya untuk meminimalisir angka pengemis di wilayah Bengkulu," ujar dia.

Sementara itu untuk gelandangan dan pengemis yang merupakan warga Kota Bengkulu disarankan untuk mendaftarkan diri agar masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Untuk pendaftaran di DTKS, lanjutnya, dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk mengatasi permasalahan gepeng dan pengemis yang berdomisili di Kota Bengkulu.

BACA JUGA: Serunya Mencoba Ekosistem Motor Listrik Honda dalam ESG Mission AHM

Sebelum dilakukan pembinaan, para gepeng dan pengemis didata guna  mengetahui latar belakang agar dapat diberikan pelatihan serta pembinaan untuk membuka usaha ataupun bekerja.

Sementara itu Dinsos Kota Bengkulu juga terus melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis secara humanis sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: