Ipda Proses Kepsek Selingkuh

Ipda Proses Kepsek Selingkuh

\"Pasangan-mesum-ilustrasi\"BENTENG, BE - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) juga siap turun tangan memproses oknum Kepala Sekolah yang berselingkuh. Hanya saja untuk mengusut tindak asusila perselingkuhan Kepsek SDN di Pondok Kelapa berinsial Bu dengan guru olahraga, berinisial Ro tersebut, Ipda masih menunggu sinyal dari Dinas Pendikan dan Kebudayaan, yang sudah lama menangani kasus ini.

\'\'Jika Kadis Dikbud tidak dapat menyelesaikan persoalan anak buahnya itu, maka kita proses secara prosedur yang ada,\" ujar Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, H. Nurdin Jauhari, SE.

Bila pelanggaran pegawai telah diproses Ipda tidak dapat dihentikan atau diselesaikan. Pelanggaran itu terus diproses sesuai dengan peraturan berlaku. Hingga tuntas dan mendapatkan putusan hukum tetap. Karenanya Ipda memberikan kesempatan masalah ini diselesaikan secara damai di Dinas Dikbud saja.

Jika Oknum Kepsek itu sampai menikah dengan selingkuhannya tanpa persetujuan isteri sahnya, maka Kepsek itu melanggar peraturan Kepegawaian. Prilaku itu masuk ranah pidana murni dan wajib diproses oleh Ipda, walaupun tidak ada laporan dari Dinas Dikbud. Karena Oknum Kepsek selingkuh itu PNS di Bumi Maroba Kite Maju ini.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: