Tersangka Gapoktan Ditetapkan (Lagi)

Tersangka Gapoktan Ditetapkan (Lagi)

SELUMA TIMUR, BE - Diduga telah ikut serta dalam melakukan korupsi dana program usaha agribisnis pedesaan (PUAP) tahun 2010 sebesar Rp 100 juta yang diserahkan ke Gapoktan Dermayu Maju dari Kementrian Pertanian.  Jajaran Sat Tipikor Polres Seluma kembali menetapkan tersangka bernama Jahidin SpKp yang merupakan PNS dilingkungan BP4K Seluma.

Indikasinya tersangka juga terlibat setelah ikut serta dalam melakukan dugaan koruspi berupa pembuatan laporan palsu. Selain itu peran tersangka juga sebagai pembuat tanda tangan palsu ketua Gapoktan Demayu Maju. \"Kita mengindikasikan pelaku memalsukan tanda tangan dan pembuatan laporan yang dilakukan kelompok tani tersebut. Saat ini dua orang tersangka sudah ditetapkan yakni Jahidin dan Jhoni Harianto,\" terang Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Lakhar Kasat Reskrim AKP Lumban Raja SH dan Kanit Tipikor Brigpol Franky Sirait.

Dijelaskannya, pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama setelah ditetapkannya sebagai tersangka. Pasalnya beberapa hari lalu telah dipanggil namun tidak dihiraukan dan mengaku belum memiliki pengacara. Pemeriksaan pertama kemarin, sedikitnya 15 pertanyaan diajukan kepada tersangka yang bertugas sebagai pendamping sejumlah kelompok tani Dermayu Maju.

\"Tersangka dijerat dengan pasal 2,3,4 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 31 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pemeriksaan akan terus dilakukan. Mengenai penahanannya masih menunggu petunjuk atasann\" ujarnya.

Sementara itu ketika dikonfirmasi,  tersangka melalui penasehat hukumnya Sirait SH mengutarakan jika kliennya tersebut tidak ikut serta dalam kasus ini. Perannya hanya bertugas sebagai penyuluh pendamping sejumlah kelompok tani.  Bahkan kliennya juga tidak mengetahui akan proses pencairan yang dilakukan oleh Gapoktan.

\"Saya tidak mengetahui apa- apa soal pencairan uang Gapoktan Dermayu Maju,\" ujar tersangka Jahidin didampingi penasehat hukumnya Sirait SH.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: