Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR Dihapuskan

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor atau KIR Dihapuskan

UPTD Pengujian KIR Kota Bengkulu-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah pusat secara resmi menghapuskan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor atau KIR terhitung 5 Januari 2024. 

Hal ini sesuai ketentuan undang undang nomor satu tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. 

Kendati pembayaran KIR sudah dihapus, namun pemerintah kota sebelumnya merancang penarikan biaya jasa pengujian kendaraan bermotor dengan mengacu pada ketetapan perda yang baru disahkan tahun lalu. 

Namun setelah mengkaji lebih dalam, saat ini pemkot batal menarik biaya jasa tersebut karena tidak ada aturan teknis lain yang membolehkan penarikan biaya. 

BACA JUGA:Rektor UMB Pimpin Aksi Bela Palestina, Kutuk Israel Dengan Pernyataan Sikap

Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, kebijakan penarikan jasa bertentangan dengan aturan diatasnya. Karenanya, pemkot batal menerapkan kebijakan biaya jasa tersebut. 

Sementara itu, untuk perda yang sudah disahkan dikatakan hendri, nantinya pemerintah pusat akan melakukan review ulang perda yang tidak sesuai dan bertentangan akan dilakukan pembatalan atau penghapusan. 

"Jadi karena tidak ada petunjuk teknis yang lainnya bahwa perda itu tetap gratis. Itu kan nanti ada harmonisasi, harmonisasi perda namanya nanti Mendagri akan melakukan review ulang perda-perda yang bertentangan atau tidak tepat," jelas Hendri, Rabu 8 Mei 2024.

Atas urungnya penarikan retribusi KIR tersebut, saat ini tidak ada lagi PAD sektor UPTD KIR untuk daerah tahun ini. 

BACA JUGA:BI Catat Transaksi Penjualan UMKM di Event BERKAH Tembus Rp 132 juta Selama 3 Hari

Terkahir tahun ini penarikan retribusi biaya pengujian KIR dilakukan pada 1 hingga 4 Januari sebesar Rp 4 juta sebelum terbitnya ketentuan pusat tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: