Sebelum Dilantik, Anggota DPRD Kota Bengkulu Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Sebelum Dilantik, Anggota DPRD Kota Bengkulu Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Berdasarkan amanat KPU RI, KPU Kota Bengkulu menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Bengkulu pada Pemilu Februari lalu. 

Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad berharap dengan telah diumumkannya calon terpilih DPRD Kota Bengkulu ini nantinya para calon anggota dewan tersebut diminta segera melaporkan jumlah kekayaan kepada KPU Kota Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan proses pelantikan.

"Sesuai Pasal 52 PKPU No. 6 tahun 2024, bahwa calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), karena yang terpilih nanti secara otomatis pada saat pengesahan atau pelantikan menjadi penyelenggara negara," jelasnya, Selasa 7 Mei 2024.

Tanda terima pelaporan LHKPN wajib disampaikan kepada KPU Kota Bengkulu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

BACA JUGA:Sukseskan Pilkada, Pemkot Bengkulu Siap Hibahkan Rp 28 M

Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, jadwal pelantikan anggota dewan terpilih 2024 diatur sebagai berikut :

- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

“Bukti laporan harta kekayaan (LHKPN) tersebut nanti disampaikan ke KPU kota Bengkulu, paling lambat 21 hari sebelum dilakukan pelantikan. Lebih cepat lebih baik,” ujar Rayendra. 

Anggota dewan terpilih dapat berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihaknya terkait persyaratan sebelum dilantik.

BACA JUGA:Konser Jamrud Spektakuler dan Launching Maskot dan Jinggle Pilgub Bengkulu 2024 Meriah

Pasalnya, KPU akan segera menyampaikan hasil pleno ini kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Walikota untuk nanti ditetapkan sebagai calon terpilih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: