Izin PT DSJ Bakal Dicabut

Izin PT DSJ Bakal Dicabut

\"sawit\"BINTUHAN, BE- Satu persatu perusahaan perkebunan sawit terus dievaluasi, setelah PT Sepang Makmur dicabut izinnya lantaran tidak sesuai target. Giliran PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) bakal menyusul. Lantaran PT DSJ tersebut sudah diberikan dispensasi untuk segera melakukan kegiatan, namun hingga saat ini belum menerima laporan dari pihak DSJ.

\"Jika dispensasi yang kita berikan belum juga diindahkan, bisa jadi PT tersebut menyusul seperti PT sepang Makmur. Namun saat ini kita tengah melakukan evaluasi, apakah dengan dispensasi yang kita berikan bisa dilaksanakan atau tidak,\" ujar Kadis Pertanian dan Perkebunan Asmawan Ssos didampingi Kabid Perkebunan Kastilon Ssos, kemarin.

Dikatakanya, PT DSJ sejak tahun 2007 sudah mengantongi izin Bupati dengan SK nomor 259 tahun 2007 dengan luas lahan 7.000 hektar di wilayah kecamatan Kaur Utara, Tanjung Kemuning dan Padang Guci Hulu. Kemudian SK Bupati nomor 179 tahun 2008 seluas 4000 hektar diwilayah kecamatan Padang Gucu Hulu. Namun sejak izin dikeluarkan hingga saat ini belum juga melakukan kegiatan, baik pembebasan lahan dan juga pembibitan. \"Tinggal dua atau tiga bulan lagi izin mereka sudah habis, jika mereka ingin memperpanjang izin maka kegiatan harus dilakukan. Namun saat ini kita masih memberikan dispensasi untuk menyelasaikanya, jika tidak bisa maka kita akan pertimbangkan apakah diputus atau tidak,\" jelasnya.

Dijelaskanya, sesuai instruksi Kementrian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, perusahaan yang tidak membangun kebun plasma minimal 20 % dari total luas kebun inti, dapat diberikan sanksi. Jika membandel, izin perusahaan bisa dicabut “Ketentuan ini berdasarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha  Perkebunan, perusahaan yang bergerak perkebunan sawit yang belum  mencapai 20 persen bisa dicabut,\" jelasnya. Namun demikian ketentuan ini, kata asmawa, masih memberikan waktu untuk PT DSJ, jika tidak ada kegaiatan kembali maka pihaknya akan mencabutnya.\"Itu sudah ketentuan, untuk apa banyak perusahaan tapi tidak bermanfaat,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: