Putaran 2, DPT Harus Dirubah

Putaran 2, DPT Harus Dirubah

\"\"BENGKULU, BE -  Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwakot putaran pertama lalu tak bisa dipungkiri menuai persoalan. Ini membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk memperbaikinya pada putaran kedua mendatang.

\"KPU harus mengakomodir para pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada putaran pertama lalu dengan cara memperbaiki daftar pemilih tetap,\" kata Divisi Pengawasan Panwaslu kota, Ir Sugiharto, kemarin.

Ia menjelaskan beberapa permasalahan pada DPT putaran pertama lalu, yakni adanya pemilih yang baru 2 bulan menetap di Kota Bengkulu. Masihnya ada warga yang sudah menetap di Kota Bengkulu dalam waktu yang cukup lama namun tidak terdaftar di DPT dan berbagai persoalan lainnya.

\"Memperbaiki DPT ini sangat penting, karena kemungkinan besar jumlah pemilih akan bertambah. Seperti mereka telah berumur 17 tahun pada hari H pencoblosan putaran kedua mendatang,\" sampainya.

Ia mengungkapkan substansi penting dalam Pemilukada adalah hak pilih warga terjaga dengan baik. \"KPU semestinya memberi ruang pada warga kota Bengkulu yang kehilangan hak pilihnya pada 19 September lalu. Jangan sampai kejadian putaran pertama lalu akan terulang pada putaran kedua mendatang,\" ujarnya mengingatkan.

Terkait dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai mata pilih ganda atau fiktif, ia menegaskan Panwaslu akan menelusuri dan melakukan cross check lagi,  dan laporan itu nantinya akan disampaikan ke KPU.

Sugiharto mengatakan pengawasan itu dilakukan agar semua warga yang sudah memiliki hak pilih dipastikan terdaftar. Selain panwaslu, ia juga meminta agar warga juga ikut proaktif dalam hal mengecek sudah terdaftar atau belum di DPT.

\"Kalau ada warga atau yang belum terdaftar sebagai pemilih, kami harapkan untuk secepatnya melaporkan ke petugas yang ada di kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) ataupun langsung mendatangi KPU Kota. Agar bisa terdaftar, dan menggunakan hak politiknya,\" tandasnya. Tim Investigasi

Di bagian lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dalam waktu dekat akan menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki kasus pembakaran 51 lembar surat suara di TPS 3 Kebun Tebeng pada saat pencoblosan (19/9) lalu. Sejauh ini pihak KPU telah melakukan pemeriksaan terhadap ketua dan anggota KPPS di TPS 3 Kebun Tebeng tersebut.

\"Dari pemeriksaan itu, mereka mengaku bahwa pada dasarnya KPPS tidak mau membakar surat suara sisa tersebut. Namun dipaksa oleh para saksi kandidat untuk membakarnya, karena khawatir surat suara yang berlebih itu dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan kecurangan,\" ungkap anggota KPU Divisi Teknis, Kusmito Gunawan SH MH, kemarin.

Pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengambil  tindakan tegas terhadap pelaku yang membaakar surat suara tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat ini KPU akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi untuk membuktikan sebenarnya kasus tersebut.

\"Selain akan menurunkan tim investigasi, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap  saksi-saksi para kandidat yang pada waktu itu berada di TKP. Setelah itu baru kami akan menggelar duduk perkara,\" jelasnya.

Ia mengungkapkan tindakan KPPS yang menuding saksi kandidat memaksa untuk  membakar surat suara tersebut sangat disayangkan. Sebab telah terjadi pembiaran yang dilakukan oleh PPL dan Panwascam Ratu Agung yang semestinya melarang tindakan tersebut. \"Dan apabila nantinya dari hasil investigasi, bahwa anggota KPPS di TPS 3 Kelurahan Kebun Tebeng terbukti ikut terlibat, maka kami akan mengambil langkah Pemecatan secara tidak hormat,\" tegasnya.

Sebab, lanjutnya,  sebelumnya ketua dan anggota KPPS tersebut telah mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) sebanyak 3 kali,  dan sudah diberikan sosialisasi mengenai cara menghitung dan rekapitulasi suara di TPS. Selain itu, KPU telah menyampaikan surat edaran yang menyatakan bahwa apapun masalah yang ditemukan dilapangan, KPPS tidak bisa mengambil keputusan sendiri, melainkan harus membuat berita acara dan berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu lainnya,\" bebernya.

Anggota Panwalu Divisi Hukum dan Pelanggaran, Drs Herri Suriyanto MSi mengungkapkan Panwascam dan PPL tidak memiliki kewenangan untuk mencegah pembakaran yang dilakukan KPPS. Karena tugas Panwaslu, Panwascam dan PPL adalah melakukan pengawasan, jika ada pelanggaran Panwas hanya membuat laporan yang disampaikan kepada pihak terkait.

\"Tidak ada keweanangan sama sekali Panwas mencegah pelanggaran, panwas itu hanya mengawasi Pilwakot dan melaporkan hasil pengawasannya,\" pungkasnya Herri. Laporan Panwaslu Dikembalikan Laporan pasangan calon  Ridwan Marigo-Bowo Triyanto atas dugaan money politics (politik uang) dikembalikan Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Wijayanto SIK  menjelaskan bahwa laporan dari pasangan nomor urut 9 yang dilimpahkan panwalu memang belum ditindak lanjuti. Sebab saat diteliti masih ada beberapa berkas yang belum lengkap. \"Seperti mencantumkan asal muasal amplop dan kegunaan untuk siapa\" terangnya

Bebernya, bahwa Panwaslu diminta melengkapi lagi keterangan laporan money politics (politik uang) terkait asal barang bukti yang disita. Pihaknya juga menerima koordinasi petunjuk. Selain itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa juga terdapat beberapa laporan lainnya yang dikembalikan seperti pada kampanye yang diduga dilakukan  pasangan nomor urut 7 di kala masa tenang, serta laporan dari sejumlah kartu pemilih ganda yang ditangkap oleh Polsek Gading Cempaka.

\"Tidak hanya laporan dari nomor urut 9 yang kami kembalikan melainkan laporan terhadap pemilih ganda serta, kampanye terselubung di hari masa tenang,\" terang Kasat.

Diketahui, jika pasangan nomor urut 9 ini melaporkan Lurah Kandang Limun Samsuri dan Ketua RT 3 Kandang Limun Syafril. Uang senilai Rp 18,7 juta dan rekapitulasi nama pemilih dibawa sebagai barang bukti. Uang tersebut telah dikemas dalam 23 amplop berisi Rp 100 ribu dan 82 amplop Rp 200 ribu. Ridwan menuduh uang itu akan dipakai untuk mengkondisikan pemenangan kandidat tertentu oleh oknum lurah dan ketua RT tersebut.(333/400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: