HONDA BANNER
BPBDBANNER

Putaran 2, DPT Harus Dirubah

Putaran 2, DPT Harus Dirubah

BENGKULU, BE -  Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwakot putaran pertama lalu tak bisa dipungkiri menuai persoalan. Ini membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu akan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk memperbaikinya pada putaran kedua mendatang.

\"KPU harus mengakomodir para pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada putaran pertama lalu dengan cara memperbaiki daftar pemilih tetap,\" kata Divisi Pengawasan Panwaslu kota, Ir Sugiharto, kemarin.

Ia menjelaskan beberapa permasalahan pada DPT putaran pertama lalu, yakni adanya pemilih yang baru 2 bulan menetap di Kota Bengkulu. Masihnya ada warga yang sudah menetap di Kota Bengkulu dalam waktu yang cukup lama namun tidak terdaftar di DPT dan berbagai persoalan lainnya.

\"Memperbaiki DPT ini sangat penting, karena kemungkinan besar jumlah pemilih akan bertambah. Seperti mereka telah berumur 17 tahun pada hari H pencoblosan putaran kedua mendatang,\" sampainya.

Ia mengungkapkan substansi penting dalam Pemilukada adalah hak pilih warga terjaga dengan baik. \"KPU semestinya memberi ruang pada warga kota Bengkulu yang kehilangan hak pilihnya pada 19 September lalu. Jangan sampai kejadian putaran pertama lalu akan terulang pada putaran kedua mendatang,\" ujarnya mengingatkan.

Terkait dengan adanya laporan dari masyarakat mengenai mata pilih ganda atau fiktif, ia menegaskan Panwaslu akan menelusuri dan melakukan cross check lagi,  dan laporan itu nantinya akan disampaikan ke KPU.

Sugiharto mengatakan pengawasan itu dilakukan agar semua warga yang sudah memiliki hak pilih dipastikan terdaftar. Selain panwaslu, ia juga meminta agar warga juga ikut proaktif dalam hal mengecek sudah terdaftar atau belum di DPT.

\"Kalau ada warga atau yang belum terdaftar sebagai pemilih, kami harapkan untuk secepatnya melaporkan ke petugas yang ada di kelurahan yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) ataupun langsung mendatangi KPU Kota. Agar bisa terdaftar, dan menggunakan hak politiknya,\" tandasnya.

Tim Investigasi

Di bagian lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dalam waktu dekat akan menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki kasus pembakaran 51 lembar surat suara di TPS 3 Kebun Tebeng pada saat pencoblosan (19/9) lalu. Sejauh ini pihak KPU telah melakukan pemeriksaan terhadap ketua dan anggota KPPS di TPS 3 Kebun Tebeng tersebut.

\"Dari pemeriksaan itu, mereka mengaku bahwa pada dasarnya KPPS tidak mau membakar surat suara sisa tersebut. Namun dipaksa oleh para saksi kandidat untuk membakarnya, karena khawatir surat suara yang berlebih itu dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan kecurangan,\" ungkap anggota KPU Divisi Teknis, Kusmito Gunawan SH MH, kemarin.

Pihaknya belum bisa memutuskan untuk mengambil  tindakan tegas terhadap pelaku yang membaakar surat suara tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat ini KPU akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi untuk membuktikan sebenarnya kasus tersebut.

\"Selain akan menurunkan tim investigasi, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap  saksi-saksi para kandidat yang pada waktu itu berada di TKP. Setelah itu baru kami akan menggelar duduk perkara,\" jelasnya.

Ia mengungkapkan tindakan KPPS yang menuding saksi kandidat memaksa untuk  membakar surat suara tersebut sangat disayangkan. Sebab telah terjadi pembiaran yang dilakukan oleh PPL dan Panwascam Ratu Agung yang semestinya melarang tindakan tersebut. \"Dan apabila nantinya dari hasil investigasi, bahwa anggota KPPS di TPS 3 Kelurahan Kebun Tebeng terbukti ikut terlibat, maka kami akan mengambil langkah Pemecatan secara tidak hormat,\" tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: