Bisa Ditindak Pidana, Simak Penjelasan Peraturan dan Risiko Bermain HP Saat Berkendara

Bisa Ditindak Pidana, Simak Penjelasan Peraturan dan Risiko Bermain HP Saat Berkendara

Faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah human eror atau faktor kesalahan manusia. -Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Faktor utama penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah human eror atau faktor kesalahan manusia. 

Salah satu human eror yang sering menyebabkan kecelakaan selain mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, belum fasih atau bahkan belum bisa menyetir, kesalahan bereaksi saat menyetir, baik panik atau reaksi yang terlalu lamban, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, atau alkohol adalah menyetir sambil melihat HP, baik handphone atau tablet.

Menggunakan HP saat berkendara ternyata empat kali jauh lebih berbahaya daripada berkendara dalam kondisi mabuk? Itulah sebabnya, mengapa Anda dilarang bermain HP ketika mengemudikan kendaraan di jalan raya. 

HP (handphone) atau smartphone memang menjadi salah satu benda penting yang saat ini dibutuhkan oleh banyak orang.

Selain berguna sebagai media untuk berkomunikasi dengan orang lain, HP juga menyediakan beragam fungsionalitas yang dapat memudahkan Anda untuk melakukan berbagai aktivitas. 

BACA JUGA:Cek Fitur Menarik BYD Denza D9: Minivan Hybrid Plug-in dengan Pengisian Baterai

Meskipun demikian, ketika dalam kondisi mengemudi, Anda harus menghindari aktivitas mengoperasikan handphone karena dapat membahayakan diri Anda sendiri atau pengguna jalan yang lain.

Peraturan yang Melarang Bermain HP saat Berkendara

Mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan dari aktivitas bermain handphone ketika berkendara, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan ponsel ketika mengemudi.

Peraturan tersebut tertuang pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Peraturan ini sebenarnya tidak secara spesifik melarang pengemudi untuk bermain HP saat berkendara, namun pada Pasal 106 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dari peraturan tersebut dapat diketahui bahwa Anda harus mengutamakan konsentrasi ketika berkendara. Jadi, penggunaan handphone termasuk pelanggaran atas peraturan tersebut karena dapat memecah konsentrasi pengemudi.

BACA JUGA:Bisa Pakai Minyak Kayu Putih, Begini Cara Menghitamkan Motor Kusam Serta Cara Mengaplikasikannya

Terkait penggunaan GPS di ponsel, agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maka pengemudi harus bisa menggunakannya dengan aman dan benar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: