Warga Blokir Jalan

Warga Blokir Jalan

\"\"PUTRI HIJAU, BE - Perkumpulan Karang Taruna Desa Karang Tengah Kecamatan Putri Hijau, mewakili warga masyarakat melakukan aksi pemblokiran jalan.   Mereka memblokir jalan hauling batu bara dan menuntut pihak PT. Titan Wijaya melakukan penyiraman jalan.

Aksi blokir oleh warga ini dimulai pada 10.00 WIB berakhir pada 15.00 WIB setelah perwakilan perusahaan melalui bidang Humasnya, menemui warga dan membuat perjanjian tertulis.  “Atas nama Karang Taruna Desa Karang Tengah, mewakili masyarakat kita hari ini melakukan aksi menuntut kepada perusahaan,” ungkap Ketua Karang Taruna Asep, saat ditemui BE di sela-sela aksi, kemarin (25/9).

Data terhimpun menyebutkan, aksi ini dilakukan karena pihak perusahaan tidak melakukan sepenuhnya apa yang pernah dijanjikan kepada warga.  Pada  awal dibukanya jalan hauling, perusahaan menyatakan akan melakukan penyiraman jalan, dan memang terbukti sempat berjalan beberapa waktu.

Namun beberapa hari terakhir, pihak perusahaan tidak lagi melakukan penyiraman sebagaimana yang dimaksud.  Beberapa kali pihak warga menyampaikan secara lisan hal ini kepada orang perusahaan, dan selalu saja berjanji akan segera melakukan penyiraman.  Namun janji tinggal janji, yang tidak pernah terwujud, sehingga menimbulkan kekesalan warga.

“Terpaksa Karang Taruna dan warga melakukan aksi karena sudah kesal dengan sikap dari perusahaan.  Sementara pihak pemerintah desa terkesan tinggal diam saja mas,” kata perwakilan pemuda, Kayan.

Setelah warga melakukan pemblokiran, pihak perusahaan segera mengirimkan utusan menemui warga dan mengumpulkan keinginan warga langsung di pinggir jalan.  \'\'Setelah diblokir, 2 jam berikutnya perusahaan mengirimkan utusan melalui bidang Humas, satu jam berikutnya utusan pulang ke kantor PT. Titan Wijaya. Berikutnya selama dua jam pula keputusan dibuat oleh pihak perusahaan dengan membuat konsep perjanjian dengan warga. Berikut saat isi perjanjian dibacakan di depan warga yang menungggu, sempat terjadi kesalahpahaman tentang beberapa butir kata yang dinilai janggal menurut warga.  Meski ada sedikit perbedaan pemahaman, akhirnya terjadi kesepakatan tentang isi butir perjanjian,” kata Asep.

Beberapa hal tercantum dalam isi perjanjian yang dibuat pihak perusahaan dan warga melalui karang taruna.  Meliputi, pihak perusahaan akan melakukan penyiraman dan warga tidak akan melakukan penutupan selama dilakukan penyiraman. Apabila penyiraman tidak dilakukan sewaktu-waktu warga akan melakukan penutupan jalan hauling kembali. (234)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: