2 Tersangka Lampu Jalan Diperiksa

2 Tersangka Lampu Jalan Diperiksa

\"\"RATU SAMBAN, BE- Setelah lama tak terdengar kabarnya, akhirnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek, pengadaan lampu jalan. Kemarin, Tim Penyidik Kejati memeriksa 2 tersangka proyek senilai Rp 24,57 miliar tersebut. Yakni Direktur PT Dwipa Konektra Zaidan (Kontraktor Proyek Lampu Jalan) dan Ir Zulkarnain Muin MM (Kepala Dinas PU Provinsi). \"Mereka diperiksa dengan status sebagai tersangka. Mereka datang setelah 2 kali pemanggilan,\'\' ujar Asisten Tindak Pidana Khuusus  Kejati DR Drs H Agus Istiqlal MH pada BE kemarin.

Sebenarnya Zaidan dan Zulkarnain Muin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Namun baru kemarin mereka bisa diperiksa perdana dalam status sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu masih seputar proyek lampu jalan. Sebenarnya bukan hanya Zaidan dan Zullarnain Muin yang dipanggil Kejati kemarin. Ada 2  tersangka lain juga dipanggil, Jumeri Astri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Abdul Manaf selaku ketua panitia pengadaan dan Lelang. Namun kedua tersangka ini mangkir dari panggilan penyidik. Alasan mereka karena belum mendapatkan Penasehat Hukum yang tepat. Disisi lain mereka tidak mau menggunakan jasa Penasehat Hukum dari Kejati.

\'\'Jadi kita masih menunggu itikad baik dari 2 tersangka itu untuk menjalani pemeriksaan,\'\' imbuh Adpidsus. Bagi tersangka yang belum memenuhi panggilan Penyidik tersebut, Dalam waktu dekat Kejati segera melayangkan surat panggilan ke-3.  Jika pada panggilan ketiga, kedua tersangka tetap saja mangkir, Aspidsus Agus Istiqlal menyimpulkan mereka tidak kooperatif. Terhadap mereka dilakukan penjemputan paksa.

Disisi lain dari hasil audit, Kejati menemukan ada indikasi kerugian negara senilai Rp 8 miliar. Sejauh ini Penyidik Kejati masih terus melakukan pengembangan kasus ini.

Mencari sejumlah dokumen dan bukti baru yang telah di buang oleh oknum tak tak bertanggung jawab dalam proyek ini. Bila dokumen dan bukti baru itu dapat, Adpidus memastikan tersangka kasus lampu jalan ini pun bertambah.

\"Kasus korupsi ini pasti banyak tersangkanya, termasuk aliran dana dari lampu jalan ini. Masa lampu jalan belum setahun sudah mati dan keropos,\'\' ujar Adpidsus. Tersangka baru dimaksud Kejati  itu bisa jadi salah satu pejabat di Dina Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu berinisial He. Saat proyek lampu jalan ini berlangsung yang bersangkutan selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). \'\'Ingat penetapan tersangka ini belumlah final,\" warning Aspidsus.

Dijelaskan Agus Istiqlal, hingga kemarin Tim Penyidik telah banyak menemukan penyimpangan dalam proyek itu. Sehingga bisa saja para tersangka dalam proyek itu juga dijerat dengan pasal tentang pencucian uang. Berdasarkan temuan penyidik pula terungkap tidak ada lelang di proyek jaringan lampu itu. Banyak rekayasa dan intrik terjadi dalam proyek lampu jalan. Terlebih Penyidik menemukan beberapa berkas menggunakan stempel dan tanda tangan palsu. Diyakini ada aktor intelektual dalam proyek lampu jalan ini. Bahkan terkesan ada  gratifikasi atau suap menyuap dalam proyek itu.

\"Sejauh ini kecurangan dalam proyek ini telah terlihat. Bahkan KPK (Komisi pemberantas Korupsi) juga telah membantu Kejati dalam menghitung kerugian negara. Dalam kasus ini KPK dan Kejati Bengkulu bersinergi,\'\'terangnya. (333) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: