Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan yang Menahun, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan yang Menahun, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan cara mengganti hutang puasa ramadhan yang sudah menahun-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan mengenai cara membayar utang puasa Ramadhan atau Qadha puasa Ramadhan.

Tidak semua orang dapat menjalankan puasa secara penuh selama Bulan Ramadhan. Terdapat berbagai hambatan yang mungkin dihadapi baik oleh laki-laki maupun perempuan.

Contohnya, bagi perempuan, hambatan tersebut bisa berupa masa haid, kehamilan, atau masa menyusui. Selain itu, banyak pula yang lupa jumlah utang puasa yang harus diganti karena tidak dilaksanakan selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:Wajib Diketahui Umat Muslim, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan 4 Kemuliaan Bulan Suci Ramadhan

BACA JUGA:Anak Agar Jadi Penolong di Akhirat, Ustaz Adi Hidayat Bagikan Cara dan Doanya

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa setiap puasa yang terlewat atau tidak dilaksanakan harus diganti atau diqadha di hari-hari lain selain bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada ayat-ayat dalam Surah Al-Baqarah, yaitu ayat 184-185, yang menyatakan bahwa:

"Dan janganlah kamu mengganggap berat bagi kamu (melaksanakan) menunaikan ibadah puasa itu. Sesungguhnya berat bagi orang-orang yang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa. (184) (Puasa itu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakannya, maka itu lebih baik baginya. Tetapi berpuasa lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Hal tersebut disampaikan Ustaz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Adi Hidayat Official.

"Persoalan disini adalah utang puasa yang menahun, bertemu lagi dengan Ramadhan dan belum sempat mengganti. Maka ada dua pendapat ulama, mayoritas ulama menyebut selain mengqadha puasa juga membayar fidyah memberi makan orang miskin," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat menambahkan bahwa pandangan tersebut berasal dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali.

Mazhab-mazhab ini menghukumi bahwa orang yang memiliki utang puasa juga diwajibkan membayar fidyah, dengan mengacu pada qiyas (analogi hukum) bahwa orang yang tidak mampu menunaikan puasa harus memberi makan fakir miskin.

BACA JUGA:Selain Menahan Lapar dan Haus, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Tujuan Lain Puasa Ramadhan

BACA JUGA:Agar Mendapat Ampunan di Sholat Tarawih Bulan Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat Bagikan Rahasianya

Sementara itu, pandangan Mazhab Hanafi berbeda. Menurut Mazhab Hanafi, qadha puasa (mengganti puasa yang terlewat) dan membayar fidyah adalah dua hal yang berbeda dan bukanlah suatu kombinasi yang harus dilakukan bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: