Simak 3 Tipe-tipe Rest Area dan Fasilitas yang Disediakannya

Simak 3 Tipe-tipe Rest Area dan Fasilitas yang Disediakannya

Rest area saat ini terbagi menjadi 3 tipe yaitu A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penting untuk mengetahui jika tipe rest area jika kamu ingin melakukan perjalanan mudik lebaran. Rest area saat ini terbagi menjadi 3 tipe yaitu A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalamnya. 

Kemudian untuk jarak interval antar rest area atau TIP pada arah yang sama juga diatur dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. 

Artikel ini akan memberikan penjelasan terkait masing-masing tipe rest area tersebut. Untuk itu, yuk simak ulasan berikut ini. 

BACA JUGA:Ini Dia Rekomendasi Parfum Wanita yang Tahan Lama, Mewah dan Murah

1.Rest Area atau TIP Tipe A

Rest area tipe A adalah rest area yang memiliki area paling luas dibandingkan dengan tipe yang lain. 

Untuk luas tanah rest area tipe A yang paling kecil adalah sekitar 6 hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol adalah minimal 150 meter. 

Kemudian untuk jarak rest area tipe A dengan tipe A selanjutnya adalah minimal 20 kilometer. Sedangkan jarak antara rest area tipe A dengan tipe B adalah minimal 10 kilometer.

Dari sisi fasilitasnya, tipe A juga menjadi rest area yang memiliki fasilitas paling lengkap. Di sini, pengguna jalan tol bisa menemukan fasilitas seperti:

BACA JUGA:9 Cara Jitu Mengatasi Insomnia yang Perlu Dicoba

  • Toilet
  • ATM center
  • Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU. 
  • Bengkel
  • Klinik kesehatan
  • Minimarket
  • Kios
  • Mushola
  • Ruang terbuka hijau
  • Restoran
  • dan tempat parkir

BACA JUGA:Jangan Diabaikan! 5 Tips Tanaman Tetap Segar Saat Mudik Lebaran

2. Rest Area atau TIP Tipe B

Rest area tipe B adalah rest area yang memiliki luas lebih kecil daripada tipe A. Luas tanah tipe ini setidaknya adalah 3 hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 100 meter. 

Untuk jarak antara rest area tipe B dengan tipe B selanjutnya adalah 10 kilometer. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: