Pemprov Bengkulu: Seleksi JPT Tak Menyalahi Aturan Pilkada

Pemprov Bengkulu: Seleksi JPT Tak Menyalahi Aturan Pilkada

Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) untuk sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu-adv-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) untuk sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu aman dan tidak menyalahi regulasi pilkada.

"Yang pertama kan pilkada belum pendaftaran calon kepala daerah, dan larangan di pilkada itu mutasi dalam waktu yang telah di tentukan. Yang kami lakukan saat adalah seleksi JPT bukan mutasi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Kamis, 21 Maret 2024.

Dia mengatakan seleksi jabatan pimpinan tinggi tersebut juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan karena kepala dinas yang saat ini bertugas segera memasuki tahapan pensiun.

 BACA JUGA:Terus Bersinergi, PLN dan Kejati Sumsel Gelar Knowledge Sharing Mitigasi Korupsi di Perusahaan Negara

"Ada beberapa OPD yang memang kosong, karena beberapa pejabatnya akan segera memasuki masa pensiun, dan kami juga sudah menerima rekomendasi dari KASN untuk menggelar seleksi JPT ini," kata dia.

Isnan mengatakan, pendaftaran seleksi JPT akan dibuka hingga awal April 2024, yang nantinya diteruskan dengan seleksi administrasi, asesmen, tes wawancara hingga pembuatan makalah.

"Dan kami perkirakan pada awal Mei 2024 sudah terpilih (sosok pimpinan OPD hasil seleksi JPT)," kata dia lagi.

 BACA JUGA:Upaya Konkret Pemprov Bengkulu Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid di Desa Pasar Pino

Sementara, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

KPU menyebutkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah digelar 27-29 Agustus 2024, penetapan pasangan calon digelar pada 22 September, kampanye 25 September-23 November 2024, dan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: