Bolehkah Menghirup Inhaler saat Sedang Berpuasa, Simak Pendapat Ulama

Bolehkah Menghirup Inhaler saat Sedang Berpuasa, Simak Pendapat Ulama

Menghirup inhaler sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia untuk meredakan berbagai permasalah-freepik.com -

BENGKULUKEPSRESS.COM - Menghirup inhaler sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia untuk meredakan berbagai permasalah seperti asma, hidung tersumbat, dan flu. 

Nah jika dikaitkan dengan puasa satu hal yang perlu kita ketahui salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja, baik melalui tenggorokan atau lubang tubuh lainnya, seperti hidung, telinga bagian dalam, dan sebagainya.

Lantas, apa hukumnya menghirup aroma terapi melalui inhaler saat berpuasa? Atau penderita asma yang menggunakan inhaler untuk meringankan penyakitnya?

Artikel ini akan membahas bagaimana hukumnya menghirup inhaler saat sedang berpuasa. Berikut ulasannya

BACA JUGA:Wajib Dicoba, Begini Cara Melentikkan Bulu Mata Alami Tanpa Maskara!

Hukum Menghirup Inhaler saat Berpuasa

Mengutip pendapat Isnan Ansory dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019: 25) menuliskan dua perbedaan pendapat para ulama tentang hukum menghirup inhaler saat puasa.

Sebagian ulama membolehkan, sementara lainnya menyatakan menghirup inhaler bisa membatalkan puasa.

Pertama, sebagian ulama madzhab Syafi'i berpendapat bahwa menghirup inhaler membatalkan puasa. Sebab, inhaler mengandung air.

Pendapat ini menyamakan aktivitas menghirup inhaler dengan memasukkan kandungan airnya ke rongga tubuh. Kandungan air akan masuk ke dalam perut melalui hidung atau yang disemprotkan (spray), lalu ke kerongkongan, yang kemudian berakhir di perut.

Oleh karena itu, menghirup inhaler tidak berbeda dengan makan atau minum yang merupakan pembatal puasa. Orang yang menggunakan inhaler harus mengqada atau mengganti puasanya di hari selain Ramadan.

BACA JUGA:Lakukan Cara Ini Untuk Meningkatkan Kualitas Tidurmu

Pendapat sebagian ulama yang pertama ini menyatakan bahwa penggunaan inhaler tidak boleh pada siang hari atau saat berpuasa, kecuali amat mendesak dan sangat dibutuhkan.

Kedua, pendapat yang membolehkan menghirup inhaler saat berpuasa datang dari ulama madzhab Hanafiyah, Mereka berpendapat aktivitas menghirup inhaler tidak membatalkan puasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: