Pengertian Istilah, Hukum, dan Hadist Mokel Saat Puasa di Bulan Ramadan

Mokel termasuk bahasa gaul di masyarakat pengguna bahasa Jawa-freepik.com -
BACA JUGA:Ingin Mengembangkan Bisnis, Ini Persyaratan bagi Nasabah yang Ingin Mengajukan Pinjaman di BRI
Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dapat disimpulkan dari ayat diatas orang yang diperbolekan mokel, yakni mereka yang meliputi musafir, orang sakit, orang jompo, wanita hamil dan ibu menyusui, serta orang yang tercekik haus dan lapar (haus dan lapar dalam kondisi ekstrem).
Kendati demikian, orang yang beruzur syar’i wajib mengqada atau mengganti puasa Ramadan di lain waktu.
Waktu pelaksanaan puasa qada Ramadan sebaiknya dilakukan setelah bulan Ramadan tersebut dan sebelum datangnya bulan suci di tahun berikutnya, kecuali pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri, Idul Adha, dan 3 hari tasyrik.
BACA JUGA:Amalan Nuzulul Qur'an, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Keutamaan dan Fungsi Al Qur'an
BACA JUGA:Ternyata Ruh Juga Butuh Makanan, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Bentuk Makanannya
Bagaimana menurutmu, meskipun banyak dilakukan oleh sebagian orang terlebih memamerkannya di media sosial, maka hal tersebut akan menjadi haram dan akan membuat puasa menjadi tidak sah.
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman kepada kamu yang sudah membacanya dan dapat memberikan motivasi untuk terus menjalani ibadah puasa dengan semangat dan niat hanya karena Allah semata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: