Wow! Tunggakan BPJS di Bengkulu Capai Rp149,8 Miliar

Wow! Tunggakan BPJS di Bengkulu Capai Rp149,8 Miliar

Konfrensi pers BPJS Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - BPJS Kesehatan Bengkulu mengungkapkan, selama kurang lebih 2 tahun belakangan masih banyak peserta BPJS mandiri yang menunggak dan tersebar di 6 Kabupaten kota di Provinsi Bengkulu seperti Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, Mukomuko, Seluma, hingga Kota Bengkulu

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Mahyudin mengungkapkan, total keseluruhan dari tingkatan tersebut sebesar Rp149,8 miliar dari 370.296 peserta yang merupakan peserta kelas 1, 2 dan 3. 

"Masyarakat bersangkutan pun diimbau untuk segera melunasi tunggakan masing masing agar status kepesertaan mereka bisa terus aktif untuk memudahkan pembayaran tunggakan ini sendiri, peserta bisa mengikuti program rencana pembayaran bertahap atau REHAB yang sudah disediakan oleh pihak BPJS," jelasnya. 

BACA JUGA:Penertiban Fasum di Pemkot Bengkulu Tertinggi Tingkat Provinsi, KPK Beri Penghargaan

Masyarakat juga lunasi tunggakan ini ada status kepesertaan mereka bisa tetap aktif dan sudah ada sebenarnya jenderal yang kami sediakan ataupun kemudahan yang kami berikan terkait dengan tunggakan ini yaitu peserta bisa.

Tunggakan paling banyak berasal dari Kota Bengkulu sebanyak 141.989 orang dengan total Rp61,50 miliar, Kabupaten Mukomuko sebanyak 60.112 orang dengan total Rp25,46 miliar.

Kemudian Kabupaten Seluma sebanyak Rp56.560 orang dengan total tagihan Rp21,72 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah 43.726 orang dengan Rp15,71 miliar. 

BACA JUGA:ASN Pemkot Bengkulu Full Senyum, TPP 2 Bulan Cair Sebelum Lebaran

Selanjutnya Kabupaten Bengkulu Selatan 41.570 orang dengan tagihan Rp14,07 miliar dan Kabupaten Kaur yaitu 26.339 orang dengan total tagihan Rp11,37 miliar.

Mahyuddin menerangkan tunggakan iuran tersebut akan ditagih hingga 24 bulan dan jika peserta menunggak lebih dari waktu yang ditentukan maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan.

"Jika sudah menunggak sampai 3 tahun, maka peserta melunasi tunggakannya hanya untuk 24 bulan ditambah satu bulan berjalan, kemudian status kepesertaannya akan aktif kembali," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: