PT PMS Cueki LH
BENTENG, BE - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Benteng telah berulang kali memberikan surat teguran secara tertulis ke PT Palma Mas Sejati (PMS) yang berada di Desa Talang Empat Kecamatan Karang Tinggi. Instruksi agar perusahaan yang bergerak dibidang pengelolahan CPO kelapa sawit itu meninggikan cerobong asapnya. Karena menimbulkan pencemaran lingkungan dan diprotes warga. Namun instruksi itu justru dicueki oleh PT PMS. Hingga kini PT PMS belum juga meninggikan cerebong asapnya tersebut. Perusahaan ini tetap saja beroperasi menggunakan cerobong asap yang menimbulkan asap tebal berwarna hitam. Humas PT PMS, Tomi mengatakan, perusahaannya tetap pada pendiriannya. Tidak akan meninggikan cerobong asap yang diprotes warga tersebut. \"Kalau persoalan cerobong asap, kita tetap tidak akan meninggikannya. Karena sudah tinggi dan terletak didataran tinggi,\" terangnya. Ulah PT PMS yang membandel ini diakui oleh Kabid Amdal BLH Benteng, Fino Aspandi, \"Kami sudah berulang kali menyurati PT PMS agar meninggikan cerobong asap itu. Namun tampaknya tidak digubris oleh PT PMS tersebut.\" Menyikapi ulah PT PMS yang membandel itu, dalam waktu ini BLH meninjau langsung ke lokasi PT PMS tersebut. Peninjauan ini melibatkan beberapa SKPD di daerah ini. Karena, yang mengeluarkan izin PT PMS itu,BLH Bengkulu Utara sebelum Kabupaten Benteng ini dimekarkan. . Fino Aspandi menegaskan bila PT PMS tidak mau meninggikan cerobong asapnya, perusahaan ini harus pindah mencari lokasi pabrik yang lain. Tempat yang jauh dari pemukiman masyarakat. Alasannya karena lokasi pabrik yang sangat dekat dengan pemumkiman warga, pasti berdampak pada warga sekitar. Warga yang menghirup asap hitam itu bisa terserang penyakit pernaspan. Dampak lainnya mengotori lingkungan dan pemukiman warga.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: