Boleh Pindah Setelah 5 Tahun

Boleh Pindah Setelah 5 Tahun

\"BupatiTUBEI, BE - Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi mengimbau kepada seluruh CPNS baik dari jalur reguler maupun honorer Kategori I, jika telah menjadi PNS tidak boleh mengurus pindah tugas ke luar daerah sebelum bertugas minimal 5 tahun.

\"Saat ini saya tegaskan, kepada seluruh CPNS yang lulus ini jangan harap bisa pindah tugas ke luar daerah sebelum 5 tahun. Karena mereka saat memasukkan berkas lamaran saat itu telah membuat surat pernyataan jika tidak akan pindah tugas selama 5 tahun dan itu ditandatangani di atas materai.

Sebab selama ini para PNS yang berasal dari luar, baru 2 tahun tugas sudah mengusulkan pindah dan sekarang jangan harap bisa pinda sebelum bertugas selama 5 tahun,\"  ujar Rosjonsyah saat pelaksanaan pembekalan Selasa (2/4) kemarin di aula Pemda Lebong. Diketahui, dari 49 CPNS yang lulus dari jalur reguler tersebut, hanya 3 orang yang merupakan putra daerah yang lulus saat tes tersebut.

\"Ya saya tidak ada masalah dari 49 orang itu hanya 3 orang asli Lebong. Ya cuma saya tidak mau ini menjadi batu loncatan saja dengan setahun dua tahun nanti merengek mau pindah, karena ini akan mempengaruhi APBD Lebong. Jika dibawah lima tahun mereka merengek pindah, tidak akan saya izinkan, karena mereka telah menyatakan bersedia bertugas selama 5 tahun di Lebong, namun kita berharap selamanya mereka mengabdi di Lebong,\" tegas Rosjonsyah.

Selain itu, Kepala BKD Lebong HM Ali Hadi SH melalui Kabid Organisasi dan Pengadaan Pegawai H Guntur Ssos kepada wartawan kemarin mengatakan jika dalam pembekalan tersebut seluruh CPNS akan diberikan beberapa materi yang akan disampaikan mengenai seputar tugas pokok dan fungsi para CPNSD nantinya saat bertugas. Serta materi-materi lainnya yang menyangkut kedinasan mereka. \"Dalam materi pertama ini yang mengisi Pak Sekda dengan materi mengenai tugas pokok dan fungsi PNS. Pembekalan ini dilaksanakan sampai Rabu besok (hari ini,red),\" kata Guntur.

Dikatakan Guntur, usai pelaksanaan pembekalan tersebut, pihak BKD akan langsung melakukan pembagian SK kepada seluruh CPNSD regular maupun honorer KI. Setelah pembagian SK tersebut para CPNS diwajibkan untuk segera melapor ke atasannya masing-masing sesuai dengan SK dimana mereka ditempatkan agar bisa langsung melaksanakan tugas.

\"SK ini akan kita bagikan dihari kedua pembekalan, untuk SK ini TMTnya terhitung bulan Januari 2013. Untuk penempatan CPNS Reguler ditempatkan sesuai dengan formasi mereka masing-masing, begitpun dengan CPNSD honorer KI, sementara tetap akan bertugas di tempat asal mereka menjalankan tugas sebagai honorer sebelumnya,\" kata Guntur.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: