Polresta Bengkulu Amankan 2 Tersangka dan 31 Paket BB Sabu

Polresta Bengkulu Amankan 2 Tersangka dan 31 Paket BB Sabu

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Bengkulu berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Kamis (14/3/2024).

Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AR dan RS dengan kategori pengedar dan pengguna.

Kasatreskoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri mengatakan, penangkapan kedua pelaku kasus narkotika jenis sabu ini bermula dari pihaknya menangkap pelaku RS.

Dari penangkapan RS ini, petugas kepolisian mengamankan beberapa paket narkotika jenis sabu. Pengakuan RS, sabu tersebut ia beli pada seseorang untuk ia konsumsi sendiri.

BACA JUGA:Direktur dan Makelar Proyek Asrama Haji di Bengkulu Divonis Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

"Awalnya kita menangkap RS. Dari pemeriksaan tersangka RS ini didapati informasi bahwa ia membeli pada seseorang berinisial AR," ujar AKP Tomy Sahri.

Menindaklanjuti informasi dari RS, anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap AR dikediamannya di kawasan Bumi Ayu, Selebar Kota Bengkulu.

Pada saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dari tangan AR. Tak berhenti disitu, Satresnarkoba Polresta Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah RS dan kembali mengamankan puluhan paket sabu siap edar 

"Dirumahnya kita temukan 8 paket sabu dan digeledah lagi, kembali kita temukan 20 paket sabu siap edar," sambungnya.

BACA JUGA:Kasus Suap Pengaturan Skor Sepak Bola Liga 3 PSSI Bengkulu, Seret Pelatih dan Kapten

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku AR mengaku bahwa masih ada beberapa paket narkotika jenis sabu yang ia edarkan di wilayah Kota Bengkulu secara mapping.

Hasilnya, sebanyak 31 paket sabu dari pelaku AR berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu.

"Jadi pelaku ini adalah pemain lama dan memang kita sudah incar. Saat ini asal barang kita masih dalami, dan saat ini semua BB sudah kita bawa ke Polresta Bengkulu ," tutup AKP Tomy Sahri. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 dan atau 114 Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: