Pedagang Pasar Minggu Lapor Polres

Pedagang Pasar Minggu Lapor Polres

BENGKULU, BE -  Persoalan Kios Pasar Minggu berlokasi di Blok DK disamping Pos PBK (Pemadam Bahaya Kebakaran) akhirnya ke ranah hukum. Pedagang Pasar Minggu, Arpan (68) yang tidak terima  kios/auning tempatnya berjualan selama bertahun-tahun telah dijual kepada pedagang lain setelah dibangun akhirnya melapor ke Polres Bengkulu.

Ia mendatangi Mapolres pada Hari Senin (1/4) lalu. Warga Jalan Cendana 1 No 64 RT 08 RW 02 Kelurahan Sawah Lebar Baru Kecamatan Ratu Agung, melaporkan Kepala UPTD Pasar Minggu BR ke Polres Bengkulu terkait penjualan auning itu. Data diperoleh dari laporan korban pada senin (1/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kronologis penjualan aunnig atau kios yang telah bertahun-tahun dijadikannya tempat mencari nafkah ini, berawal Pada Bulan Desember tahun lalu, Kepala UPTD melayangkan surat pemberitahuan meminta korban dan 5 pedagang lainnya diblok yang sama untuk membongkar kios tersebut. Dengan alasan untuk dibangun kembali alias direnovasi agar lebih bagus.

Dengan perjanjian setelah direnovasi kios tersebut akan dikembalikan kepada pedagang lama yang menempati sebelumnya, Arpan dan kelima pedagang tersebut. Namun kenyataannya setelah kios itu selesai dibangun, justru kios tersebut telah ditempati oleh pedagang lain. \"Keluarga telah berusah meminta penjelasan kepala UPTD.

Kata kepala UPTD sudah hak UPTD untuk menjual kios tersebut kepada siapa saja, padahal dulu kepala UPTD la yang mengatakan kios tersebut akan diserahkan kepada bapak,\" terang Jupri (29) putra korban yang dijumpai jurnalis dipasar minggu kemarin (2/4).

Anehnya dari ke-6 pedagang itu hanya Arpan saja yang tidak mendapatkan kiosnya kembali. Sementara kelima pedagang lain mendapatkan dan telah menempatinya.

Sayangnya ketika BE mendatangi UPTD Pasar Minggu untuk konfirmasi Kepala UPTD Pasar Minggu, BR tidak ada ditempat. Sementara Pegawai UPTD yang lain tak ada yang mau memberikan keterangan. Dengan alasan Kepala dan Pejabat UPTD yang berwenang sedang berada diluar kantor, sehingga tidak dapat memberikan keterangan apapun.

\"Kalau mau wawancara bapak (Kepala UPTD) nanti saja siang. Biasanya selain kepala UPTD, yang berhak memberikan penjelasan Kabag TU tapi dirinya sedan tidak dikantor,\" ungkap pegawai UPTD yang tidak mau menyebutkan namanya kepada jurnalis tersebut.

Terpisah Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK mengungkapkan saat ini  laporan tersebut tengah dipelajari dan akan ditindak lanjuti. \"Laporan telah masuk, saat ini kita lagi mempelajari kasus tersebut dan pasti akan kita tindak lanjuti,\" tegas Kasat Reskrim kemarin (2/4). (Cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: