22 Anak Terancam Gagal UN
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Rabu 03-04-2013,07:30 WIB
WAKTU pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA tinggal tinggal hitungan jari. Namun 22 siswa dari seluruh Indonesia terancam batal mengikuti UN karena divonis melanggar tata tertib sekolah. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyayangkan pelarangan tersebut.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan 22 siswa tersebut meliputi siswa dari SMP Negeri dan SMA Negeri. Salah satu yang mengadu adalah, Sudirman, 17, siswa SMAN 7 Kabupaten Tangerang. ”Dia ini dilarang mengikuti UN oleh sekolahnya karena ketahuan menikah dini,” ungkap Arist di Kantor Komnas (PA) Jalan T.B. Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa, (2/4).
Arist menjelaskan, 22 siswa yang di larang ikuti UN itu berasal dari seluruh Indonesia. Beberapa di antaranya dari Wayngapu, Sumba Timur (NTT), Payakumbuh, Padang (Sumatera Barat) Sibolga, Sumatera Utara dan Tangerang. ”Untuk wilayah DKI Jakarta, sampai saat ini belum ada laporan siswa yang tidak mengikuti UN,” kata Arist.
Dikatakan, para siswa yang bermasalah itu dilarang mengikuti UN karena di keluarkan sepihak oleh pihak sekolah. Alasannya mereka melanggar tata tertib sekolah. Kasus ke 22 siswa itu antaralain, kedapatan menikah dini, hamil, dan mencuri. Menurut Arist, pelarangan mengikuti UN oleh pihak sekolah itu secara nyata melanggar konstitusi yakni UU Sistem Pendidikan Nasional terutama yang menyangkut UN.
”Sesuai konstitusi Ujian Nasional adalah hak siswa. Karenanya pihak manapun tidak boleh melarang siswa mengikuti UN,\" ujarnya. Arist mengatakan atas perilaku siswa yang dianggap melanggar tatatertib sekolah, dia sepakat jika pihgak sekolah menjatuhkan sanksi. Namun, dia menolak tegas jika sekolah melarang siswa mengikuti UN.
”Komnas Anak tidak mentolerir perilaku siswa yang keliru. Sekolah bisa saja menjatuhkan sanksi atau skorsing. Tapi bukan melarang siswa mengikuti UN,” ucapnya. Berdasarkan laporan dari 22 siswa itu, pihaknya berencana akan menyurati Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan meminta agar ke 22 siswa tersebut tetap bisa mengikuti UN.
”Jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak meresponnya kami akan ajukan judicial review dan Class Action dan kami berharap Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan menindak lanjuti laporan Komnas PA dan menginstruksikan ke pihak sekolah agar ke 22 siswa tersebut di perbolehkan mengikuti UN,”pungkasnya. (dni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: