HGU PT Agri Andalas Kembali Dipertanyakan

HGU PT Agri Andalas Kembali Dipertanyakan

  \"\"BENGKULU, BE - HGU PT Agri Andalas yang beroperasi di Karang Tinggi dan Pondok Kepala, Bengkulu Tengah kembali dipertanyakan. Ini menyusul diterimanya eksepsi atas surat dakwaan Hernandianto alias Dion, tersangka pembukaan lahan yang saat ini diklaim oleh PT Agri Andalas. Sejumlah warga tetap beranggapan, PT Agri Andalas tidak memiliki HGU perkebunan tersebut. \'\'Hingga saat ini, PT Agri Andalas tidak bisa memperlihatkan bukti kepemilikan HGU,\" kata Hernandianto. Dakwaan yang ditujukan kepada Hernandianto yang dianggap menyerobot lahan PT Agri Andalas tidak terbukti kerena perusahaan perkebunan sawit itu tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan HGU. \"PT Agri Andalas menguasai lahan sejak 2002. Dengan adanya keputusan pembatalan dakwaan terhadap Hernandianto, ada indikasi HGU untuk PT Agri Andalas ilegal,\" tambah anggota Komisi IV Heliardo, kemarin. Heliardo mengatakan, kepemilikan HGU PT Agri Andalas harus ditelusuri agar tidak terjadi kesalahpamahan. Selama ini, indikasi kuat kepemilikan HGU PT Agri Andalas ilegal, karena tidak bisa menunjukan kepemilikan. \"Kami juga akan melakukan kroscek untuk meminta klarifikasi PT Agri Andalas,\'\' katanya. Sebelumnya, kasus lahan PT Agri Andalas sempat memanas setelah sekitar 325 warga dari Kelompok Tani Selatan kemarin (13/5) mendatangi areal sawit, Desa Anyar dan Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kubang. Kedatangan warga dari selatan Provinsi Bengkulu untuk mencoba menduduki lahan sawit karena didasari dugaan HGU PT Agri Andalas di Desa Anyar dan Pondok Kubang tidak diurus lagi atau terlantar. Sehingga akan dimanfaatkan sebagai perkebunan mereka. “Kami ke sini untuk memanfaatkan lahan Agri (PT Agri Andalas) yang tidak ada HGU-nya. Juga kondisi tanahnya terlantar,” jelas salah satu warga yang ikut dalam aksi itu. Heliardo menerangkan seyogyanya lahan yang tidak jelas kepemilikan HGU agar diserahkan kepada masyarakat. Ia sangat sayangkan, banyak perusahaan perkebunan hanya mengantongi HGU ilegal. \"Kita perlu memikirkan masyarakat, yang saat ini justru kesulitan lahan. Bila lahan-lahan itu diserahkan pada masyarakat, tentunya akan mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,\" katanya.(100)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: