Pemprov Bengkulu Kaji Kerja Sama Dengan PT. Telkom Dalam Patuhi UU ASN
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengkaji rencana kerja sama dengan PT Telkom dalam mematuhi Undang-Undang ASN terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah (pemda).-adv-
BENGKULUESKPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengkaji rencana kerja sama dengan PT Telkom dalam mematuhi Undang-Undang ASN terkait penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah (pemda).
"Terkait outsourching, misalnya bidang kebersihan, kami akan mematuhi Undang-Undang ASN, penghapusan tenaga honorer. Apalagi tenaga tersebut tetap kami butuhkan, dan untuk mematuhi mekanisme tersebut, ada beberapa yang bisa dikerjasamakan dengan PT. Telkom," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, Rabu (7/2/2024).
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Raih Penghargaan Layanan Publik Terbaik dari Ombudsman RI
PT Telkom menawarkan kerja sama terkait bidang penyediaan petugas kebersihan untuk lingkungan Pemprov Bengkulu.
Gubernur Rohidin pun meminta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu agar segera mengkaji tawaran kerja sama PT Telkom tersebut.
"Saya kira itu tawaran positif, saya juga sudah meminta kepada jajaran Pemprov Bengkulu untuk mengkaji ini yang bisa kami kerjasamakan, sehingga kerja Pemprov Bengkulu bisa efisien," kata dia.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Akan Memberikan Bantuan Pemasangan Listrik Gratis untuk Masyarakat di Tahun 2024
Selain penyediaan tenaga kerja pihak ketiga, PT Telkom juga menawarkan pengelolaan gedung yang dimiliki oleh Pemprov Bengkulu yakni rencana menata dan mengelola gedung (aset) yang dimiliki pemprov.
Sementara itu Presiden Direktur PT Telkom Property Mohammad Firdaus menyampaikan regulasi mengenai tenaga honorer untuk dipihakketigakan ada dalam aturan pemerintah.
"Jadi regulasi, ke depan itu tenaga honorer akan dipihakketigakan, dan kami akan menerapkan seperti itu di seluruh Indonesia. Mungkin nanti konsep mekanismenya kami jajaki," ujar Mohammad Firdaus.(adv/07/02/2024)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: