Batas Pinjaman KUR BRI, Bolehkah Nasabah Mengajukan Lebih dari Sekali?
Pengajuan KUR Lebih dari 1 Kali--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Batas Pinjaman KUR BRI, Bolehkah Nasabah Mengajukan Lebih dari Sekali?
Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI telah dirancang untuk memberikan akses pembiayaan yang mudah bagi pelaku usaha kecil yang seringkali kesulitan mendapatkan modal dari lembaga keuangan konvensional.
BRI sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, telah memiliki kontribusi yang signifikan dalam mendukung UMKM melalui program KUR.
BACA JUGA:Cara Membuat Visa Pinjaman KUR BRI TKI 2024, Cek Persyaratan dan Biaya Pembuatannya
Namun, seiring dengan memberikan akses pembiayaan, BRI juga menerapkan berbagai ketentuan dan batasan dalam penyaluran KUR, termasuk dalam hal batas pinjaman yang dapat diberikan kepada para peminjam.
Pertanyaan yang sering diajukan oleh para calon peminjam adalah tentang berapa kali mereka bisa mengajukan pinjaman KUR di BRI?
Sebelum menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami beberapa hal terkait dengan program KUR itu sendiri.
BACA JUGA:Lebih Mudah Bayar Tagihan KUR BRI Lewat BRImo, Intip Cara Pembayaran dan Beragam Keuntungannya
Pertama, KUR tidak hanya diberikan sekali saja. Ini berbeda dengan jenis pinjaman konvensional di mana biasanya pinjaman diberikan dalam satu transaksi tertentu.
Sebaliknya, KUR dapat diambil berulang kali oleh para peminjam yang memenuhi syarat.
Kedua, dalam program KUR, terdapat beberapa jenis pinjaman yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat usaha masing-masing.
Misalnya, ada KUR Mikro dengan plafon pinjaman yang lebih rendah, dan ada pula KUR yang ditujukan untuk usaha menengah dengan plafon yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Cara Simple Mengetahui Besaran Angsuran KUR BRI 2024, Cek Angsurannya Lewat BRI Mobile
Ketiga, penyaluran KUR didasarkan pada prinsip keberlanjutan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: