Bahas 20 Raperda, DPRD Lebong Bentuk Pansus

Bahas 20 Raperda, DPRD Lebong Bentuk Pansus

\"raperda\"TUBEI, BE - Masih banyaknya rancangan peraturan daerah (Raperda) sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lebong yang belum terselesaikan, membuat pihak Banleg segera membentuk Pansus Raperda guna menggodok beberapa Raperda yang telah diajukan pihak Eksekutif.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi DPRD Lebong Ir Mayda Yanti saat dikonfirmasi wartawan kemarin. \"Dalam waktu dekat ini akan kita rapatkan terlebih dahulu ditingkal Banleg mengenai pembentukan Pansus Raperda ini. Tujuan dari dibentuknya pansus tersebut untuk memudahkan dalam menggodok Raperda yang telah diajukan tersebut sebelum disahkan menjadi Perda,\" ungkap Mayda.

Sayangnya, ketika ditanyai berapa Raperda yang akan dipansuskan, Ketua Banleg masih enggan menyebutkan karena hal tersebut belum selesai dibahas ditingkat Banleg. \"Saya kurang hafal berapa Raperda yang belum disayahkan, mungkin sekitar 20 raperda. Nanti dalam pansus itu akan kita kelompokkan mana Raperda yang memang sifatnya mendesak, sehingga itu dapat kita prioritaskan,\" kata Mayda.

Adapun Raperda yang terakhir disampaikan pihak Eksekutif beberapa waktu lalu yakni 6 raperda tahun 2012 yang terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lebong pada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong, Raperda tentang Pengelolaan Sistem Irigasi, Raperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Bangunan Gedung.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: