Rhoma Irama Tolak Pasal Santet

Rhoma Irama Tolak Pasal Santet

\"rhoma-irama\"RAJA dangdut Rhoma Irama menolak rencana anggota DPR RI memasukan pasal santet ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, pasal tersebut bisa menjerat orang yang tidak bersalah. “Jadi bukannya bisa melindungi masyarakat, tetapi menjadi masalah baru,” kata Rhoma Irama. Rhoma mengaku santet memang dilarang oleh agama. Namun jika semua itu tidak ditelaah secara matang. Bisa jadi pasal tersebut menjadi pelung besar oknum tertentu untuk menjerumuskan orang lain ke dalam penjara. “Yang diutarakan oleh anggota dewan, itu betul. Tapi banyak yang multipersepsi nanti pasti. Karena akan terbentur masalah pembuktian. Santet nggak bisa dibuktikan,” jelasnya Oleh karenanya, sebelum memasukkan pasal santet ke dalam Undang-Undang. Rhoma meminta Para anggota DPR RI harus memikirkan dampak negative akan pasal itu. “Itu penipuan, pembuktiannya sulit karena sulit dibuktikan secara ilmiah. Apalagi dalam pengadilan butuh pembuktian ilmiah,” paparnya. Rhoma menduga, pasal tersebut sengaja dimasukkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu 2014. “Mungkin itu hanya motif politik. Tapi, nanti dalam penegakanya akan kesulitan. Kan KUHP ada metode sendiri dalam pembuktiannya,” tambahnya.(ash)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: