Wajib Tahu! Ini Aturan Cuti Haid untuk Para Pekerja

Wajib Tahu! Ini Aturan Cuti Haid untuk Para Pekerja

Perusahaan wajib memberikan kualifikasi cuti haid pada hari pertama dan kedua haid. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Pasal 81 (1) Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setiap wanita yang telah pubertas pasti mengalami haid setiap bulan. Sayangnya, meski merasakan sakit di beberapa hari pertama haid, banyak wanita yang masih harus bekerja. Ini karena beberapa perusahaan masih tidak mengizinkan cuti haid.

Bahkan dalam banyak kasus, ada perusahaan yang mengizinkan cuti haid tapi melakukan pengurangan cuti tidak dibayar atau cuti tahunan. Oleh karena itu, banyak wanita, suka atau tidak suka, dipaksa bekerja meskipun merasa sakit. Nah, untuk lebih memahami apa itu cuti haid dan apa saja manfaatnya bagi para pekerja wanita, yuk simak penjelasan di bawah ini!

BACA JUGA:Dikenal Pusat Kerajaan Jin! Inilah Mitos Kawah Gunung Merapi yang Dipercayai Masyarakat Jawa

Mengenal apa itu cuti haid
Cuti haid tidak hanya ada di luar negeri. Di negara kita, aturan cuti haid dalam UU Cipta Kerja juga sudah berlaku dan banyak diterapkan. Lalu bagaimana prosedur dalam pengambilannya?

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pelaksanaan ketentuan cuti diatur dengan kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Bahkan jika cuti haid tidak diatur oleh ketiga dokumen dan peraturan tersebut, seorang wanita masih bisa mengambil cuti ini dengan memberi tahu manajer atau HRD perusahaan.

Selain bertanya-tanya tentang prosedur, kamu juga mungkin kerap bertanya-tanya soal apakah cuti ini harus disertai dengan surat dokter atau tidak. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 2 tentang Ketenagakerjaan tidak menjelaskan secara rinci apakah surat keterangan kesehatan harus dilampirkan pada saat seorang wanita ingin mengajukan cuti ini.

BACA JUGA:Pernah Booming di Masanya! Misteri Tersembunyi Dibalik Batu Akik

Oleh karena itu, pelaksanaan cuti ini diharapkan diatur dalam kontrak perusahaan, aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama. Kalaupun perusahaan memerlukan surat keterangan kesehatan seperti tagihan dokter, hal ini seharusnya tidak menjadi kendala yang mempersulit pengambilan cuti ini.

Ingat, cuti ini adalah hak karyawan. Tentunya hak tersebut harus disediakan oleh perusahaan, dan perusahaan yang tidak memberikan cuti ini dapat dituntut dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 186 ayat 1 dan 2 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan cuti haid di Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, aturan cuti ini di Indonesia diatur oleh undang-undang. Namun, syarat pemberian cuti tidak diatur dalam undang-undang, melainkan dalam kesepakatan perusahaan. Dengan kata lain, perusahaan memiliki kekuasaan untuk mengatur syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh karyawan yang hendak mengambil cuti. Beberapa perusahaan memerlukan surat keterangan medis sebagai syarat untuk cuti ini.

BACA JUGA:Marree Man! Ukiran Tanah Raksasa yang Terlihat dari Luar Angkasa

Hal ini wajar karena perusahaan membutuhkan bukti pemeriksaan kesehatan untuk menunjukkan bahwa karyawan tersebut benar-benar menderita gejala kram haid, tapi banyak karyawan yang protes hingga akhirnya mengurungkan niatnya untuk mengambil cuti.

Namun, tidak semua perusahaan memerlukan surat keterangan dokter untuk memberikan hak cuti ini kepada karyawan. Beberapa perusahaan hanya meminta karyawan yang sedang haid untuk mengirimkan surat keterangan cuti ke HR.

Karena itu, sulit tidaknya mengambil cuti ini tergantung aturan perusahaan. Karyawan harus mematuhi semua aturan yang ditetapkan dalam kontrak kerja yang ditandatangani, termasuk untuk pengambilan cuti ini.

BACA JUGA:Deretan Prajurit Viking Terkuat dalam Sejarah Dunia

Siapa saja yang berhak mendapatkan cuti haid?
Semua pekerja wanita berhak mengambil cuti ini. Perusahaan wajib memberikan kualifikasi cuti tersebut pada hari pertama dan kedua haid. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Pasal 81 (1) Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pekerja yang merasakan nyeri saat haid dan melaporkannya kepada manajer bahwa mereka tidak bisa bekerja di hari pertama dan kedua haid. Hak ini diberikan dengan mempertimbangkan berbagai kondisi kesehatan pekerja selama haid.

Kenapa cuti haid penting untuk wanita?
Menurut Harvard Health Publishing, wanita yang sedang menstruasi dapat mengalami nyeri ringan hingga akut. Nyeri ini biasanya berlangsung selama 1-3 hari pertama menstruasi. Kram menstruasi bisa sangat menyakitkan, terutama jika wanita melakukan berbagai aktivitas, termasuk saat bekerja. Oleh karena itu, cuti ini sangat penting bagi pekerja wanita.

BACA JUGA:Bikin Depresi dan Gemetaran, Efek Kecanduan Kopi Berkafein Yang Perlu Diwaspadai!

Nah, karena cuti ini sudah diatur dalam undang-undang, atau dengan kata lain sudah punya dasar hukum yang sah, jangan ragu untuk ambil hak cuti haid-mu yaa! Jika menemukan perusahaan “nakal” yang tidak mau memberikan hak cuti ini, kamu bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib karena perusahaan tersebut bisa saja akan mendapatkan sanksi hukum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: