Bupati dan Sekda Seluma Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma

Bupati dan Sekda Seluma Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi BTT BPBD Seluma

Bupati Seluma Erwin saat keluar dari ruang sidang-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kali ini, sidang karupsi BTT ini menghadirkan sejumlah pejabat penting di Kabupaten Seluma. Seperti Bupati Seluma Erwin Octavian dan Sekda Seluma Hadianto.

Tak hanya itu, Kepala BKD Seluma Sumiati, Kabid Perbendaharaan Edi Yustiono dan mantan Kepala BPBD Seluma, Arben Muktar juga turut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (12/2/2024).

Dalam keterangannya sebagai saksi, Erwin menjelaskan terkait mekanisme pengusulan anggaran BTT pada BPBD Seluma yang direncanakan digunakan untuk 8 item proyek.

BACA JUGA:Senggolan, Remaja di Kota Bengkulu Ditusuk Tamu Undangan Pesta Pernikahan, Pelaku Ditangkap

Namun secara detail, Erwin tidak mengetahui terkait proyek BTT yang dilakukan oleh BPBD Seluma tersebut.

"Prosedur pencairan dan berapa yang dicairkan saya tidak tahu. Tahu proyek ini bermasalah saat diberitakan media. Secara teknis langsung dengan kepala BPBD terkait proses pencairannya, berapa kerugiannya. Kalau saya tidak tahu," ujar Erwin di ruang persidangan .

Tak hanya proyek BTT, Erwin yang merupakan Bupati Seluma ini juga dicerca pertanyaan oleh hakim terkait proyek yang dikerjakan selama kurun waktu 2022.


- Bupati Seluma saat menjadi saksi di sidang korupsi BTT Seluma-Foto: istimewa-

Namun, Erwin mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait dana hingga proyek apa saja yang dikerjakan.

"Berapa proyek selama tahun 2022, secara rinci saya tidak tahu," ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu juga mempertanyakan kepada saksi Erwin terkait Surat Pernyataan Tanggap Darurat dan Surat Keputusan Tanggap Darurat yang dikeluarkan Bupati Seluma. 

BACA JUGA:Dukun Palsu asal Jateng Tipu Warga Bengkulu Rp 320 Juta, Modus Bisa Ngobati Penyakit dan Gandakan Uang

Dimana surat tersebut merupakan dasar penggunaan dana BTT, tanpa surat dana BTT tidak akan bisa digunakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: