DPR Diminta Batalkan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan menemui Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, guna menyampaikan penolakan atas Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan (RUU P2H). Anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan, Rahma Mary menilai RUU P2H bukanlah merupakan suatu RUU baru. Sebab, sudah ada RUU Pemberantasan Illegal Logging. Namun menurut Rahma, dalam perkembangannya pembahasan RUU P2H ini ternyata cacat hukum. \"Sehingga kami pun meminta agar DPR segera membatalkan pengesahan RUU ini, yang rencananya akan disahkan (dalam rapat paripurna) besok,\" ujar Rahma di DPR, Jakarta, Senin (1/4). Lebih lanjut Rahma menerangkan, dilihat dari segi formil, proses pembahasan RUU P2H dinilai telah menyimpang dari asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yang tertera dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Asas Keterbukaan Dalam Pembahasan RUU. Menurutnya, proses pembahasan RUU P2H di DPR dilakukan secara tidak transparan. \"Sehingga menutup peluang bagi masyarakat dan media dalam melakukan pemantauan atau memberikan masukan,\" ucap dia. Selain itu yang menjadi permasalahan dalam aspek formil adalah sasaran yang terdapat dalam RUU P2H dinilai tidak jelas. Rahman menilai RUU P2H terlalu banyak memberikan diskresi tanpa disertai koridor yang ketat. \"Secara tidak langsung, sebagian subtansi RUU P2H mengkonfirmasi problem kapasitas perancang dan pembahas RUU P2H dalam mengidentifikasi, memilah, dan mengkategorikan fakta atau perbuatan yang hendak diatur,\" kata dia. Sementara dari segi materiil, lanjutnya, mayoritas substansi yang terdapat di dalam RUU itu masih bermasalah. \"Sehingga dapat membuka peluang terjadinya kriminalisasi masyarakat adat dan masyarakat lokal sekitar hutan,\" tegasnya.(gil/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: