Izin PT BBU Tunggu Bupati

Izin PT BBU Tunggu Bupati

TAIS, BE- Perusabahan pertambangan batu bara, PT Bukit Bara Utama (BBU) tak dapat langsung melakukan eksploitasi. Hal ini, walau sudah dilakukan perdamaian antara PT BBU dengan Pemkab Seluma yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Tais, PT BBU masih harus menunggu persetujuan perizinan dari Bupati H Bundra Jaya SH MH, sebagai syarat memperoleh izin dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut).

“SK Bupati Seluma sedang diproses sehingga menunggu persetujuan bupati Saja dan nantiknya akan menjadikan sebagai rekomendasi kekementrian kehutanan,” ujar Kabag Administrasi Hukum Pemkab Seluma Mirin Ajib SH MH.

Dijelaskan, lokasi penggalian batu bara di kawasan hutan lindung. Sehingga izin dari Kemenhut tetap harus dikantongi oleh PT BBU untuk bisa melakukan eksploitasi. Selain izin dari Kementrian ESDM yang juga harus dikeluarkan kepada PT BBU sebagai syarat melakukan eksploitasi.  Bebernya, PT BBU diperbolehkan kembali melakukan eksploitasi di Kabupaten Seluma setelah sebelumnya menggugat Pemkab Seluma sebesar Rp 150 milliar.

Diketahui, PT BBU mengaku dirugikan terhadap SK Bupati Seluma tahun 2008 lalu yang menghentikan operasi PT BBU. Padahal HGU mereka masih sampai tahun 2015 mendatang. Meskipun izin pinjam pakai kawasan hutan dari kemenhut sudah berakhir.

“Setelah semua syarat dipenuhi, diperkirakan tahun 2013 ini PT BBU sudah bisa beroperasi kembali di Kabupaten Seluma, dan melakukan eksploitasi di lokasi yang lama,” jelasnya. (333).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: