Program Samisake Tunggu Izin Kejari Bengkulu, Aturan Diperketat

Program Samisake Tunggu Izin Kejari Bengkulu, Aturan Diperketat

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah (UKM) Kota Bengkulu Nurlia Dewi-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan menyalurkan kembali program modal usaha satu miliar satu kelurahan (Samisake) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM

Namun, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu mengatakan, penyaluran program ini akan dilakukan setelah ada aturan dan izin keluar dari aparat penegak hukum.

"Kita masih menunggu izin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan pendapat dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Disamping itu, kami juga masih menunggu proses penerbitan Peraturan Wali kota (Perwal) baru yang saat ini masih dalam proses di Kemenkumham. Untuk regulasi sudah kita bahas bersama bagian hukum dan diajukan," jelasnya, Selasa 30 Januari 2024.

BACA JUGA:Ditugaskan Tangani Stunting, Penyuluh KB di Kota Bengkulu Dapat 26 Unit Motor Dinas

Ia menyebutkan total anggaran yang telah disediakan untuk program Samisake pada 2013 senilai Rp13 miliar, namun yang telah dikembalikan ke rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp6 miliar.

"Rencananya digulirkan kembali sebesar Rp3 miliar atau 50 persen. Setelah perwal baru tersebut dapat selesai di tahun ini," ujar dia.

Meskipun demikian, dirinya berharap agar program Samisake dapat terus dilanjutkan, sebab dapat membantu pengembangan pelaku UMKM di Kota Bengkulu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Terkait dengan proses penggunaan anggaran program Samisake sama dengan sebelumnya yaitu memberikan pinjaman kepada masyarakat sebagai modal usaha.

BACA JUGA:Pj Walikota Bengkulu Serahkan Bantuan Matras untuk Sarana Latihan Atlet MMA

"Kami lebih berhati-hati, terutama memperketat regulasi yang mengatur pinjaman dana tersebut tanpa menyalahi aturan berlaku. Artinya yang menjadi kekurangan di program yang lalu akan diperbaiki selanjutnya," terang dia.

Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bengkulu melakukan penagihan terhadap 14 koperasi yang belum mengembalikan anggaran program bantuan Samisake Pemerintah Kota Bengkulu pada 2013.

Total anggaran program Samisake Pemerintah Kota Bengkulu dengan sisa pinjaman yang ditagih sekitar Rp5,61 miliar tersebut berdasarkan data dari BLUD.

"Pihak Datun Kejari Bengkulu akan melakukan penagihan terhadap 14 koperasi yang belum melunasi dana program Samisake," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin.

BACA JUGA:Kadinsos Kota Bengkulu Diajak Duel oleh Pengemis Berkostum Badut, Nyaris Dilempar Batu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: