Wajib Ingat Tugas
BENTENG, BE - Beberapa Kepala Desa (Kades) di Bengkulu Tengah secara terang-terangan menyampaikan di depan publik akan bertarung dalam Pileg 2014 mendatang. Terkait hal itu, Asisten I Setdakab Benteng sebagai koordinator bidang Pemerintahan, Zamzami Syafei SIP, meminta kades wajib menjalankan tugas pokoknya. Pasalnya peran Kades sangat dibutuhkan oleh warga di desanya masing - masing. \"Saya ingatkan Kades wajib menjalankan tugasnya sebagai seorang aparatur pemerintah terbawah,\" katanya.
Menurutnya, larangan Kades berpolitik atau menjadi pengurus Parpol ditegaskan dalam PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa. Jika sampai ada Kades yang melanggar maka pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut pada mekanisme yang berlaku. Bisa pada sanksi pencopotan jabatan sebagai kepala desa lantaran menyalahi tupoksi. \"Memang sudah ada rencana dari beberapa Kades yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif bahkan juga berniat menjadi pengurus Parpol. Hal ini merupakan kesalahan jika sampai dilakukan, karena kades tidak boleh terlibat politik praktis, sama halnya dengan PNS,\" tambahnya.
Ditegaskannya,bagi Kades aktif yang ingin menjadi pengurus Parpol atau calon legislatif sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan. Sehingga birokrasi pemerintahan desa dan statusnya sebagai kades tak menjadi alat politik. Semua mekanisme dan aturan sudah ada, sebab itu silahkan pelajari dan tentukan sikap. Jangan sampai menjalankan fungsi ganda di pemerintahan desa. \"Silahkan mengundurkan diri secra permanen jika ingin terlibat parpol dan pencalegkan,\" pintanya.
Selain itu, BPD dapat berperan aktif sebagai pengawas roda pemerintahan di desa. Termasuk melakukan teguran pada kades yang menjalankan fungsi dan peran ganda. Yakni sebagai penyelenggara pemerintahan dan juga sebagai pengurus Parpol. \"Aparatur pemerintahan desa lainnya juga bisa ikut melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pemerintahan di desa, jangan sampai terlibat polirik praktis,\" tandasnya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: