PAN Tak Bisa Paksa Gubernur

PAN Tak Bisa Paksa Gubernur

\"RIO-PANBENGKULU, BE - Tidak hanya sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu yang mendesak Gubernur H Junaidi Hamsyah agar segera menyerahkan 2 nama kandidat calon wakil gubernur (Cawagub) ke DPRD provinsi. Desakan yang sama juga datang dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Provinsi Bengkulu.

\"Kami sudah mendesak gubernur agar segera menyerahkan nama Cawagub ke DPRD provinsi Bengkulu, karena Demokrat dan PAN telah lama menyerahkan 3 nama Cawagub itu ke gubernur,\" kata Ketua DPW PAN, H Helmi Hasan SE, usai membuka Latihan Kader Amanat Dasar (LKAD) Bacaleg PAN di hotel Kemuning Mercusur Pantai Panjang, kemarin.

Kendati mendesak gubernur agar menyerahkan 2 nama ke DPRD provinsi, Helmi mengaku pihaknya sebagai partai pengusung tidak bisa memaksa kehendak. Sebab, gubernur memiliki hak penuh untuk menentukan siapa yang akan mendampingi hingga 2015 mendatang.

\"Gubernur tetap ingin bertemu dengan presiden sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat terlebih dahulu. Keinginan itu tidak bisa kita cegah melainkan harus kita hargai,\" ungkapnya.

Terkait isu sejumlah fraksi di DPRD Provinsi akan menggulingkan Gubernur Junaidi Hamsyah, Helmi mengintruksikan kepada fraksi PAN agar mempertahankan Junaidi tetap menjadi gubernur.

\"PAN akan membela gubernur Junaidi Hamsyah. Beliau adalah kader terbaik PAN, dan tidak alasan untuk menggulingnya,\" tegas Walikota Bengkulu itu.

Selain itu, ia meminta kepada fraksi lainnya untuk saling hormat-menghormati, karena kurang etis jika seorang gubernur akan digulingkan hanya karena belum menyerahkan nama cawagub.

Sementara itu, gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah saat diwawancari usai menghadiri LKAD PAN tersebut mengaku tidak akan menyerahkan nama cawagub sebelum ia dapat bertemu dengan presiden.

\"Saya tetap ingin bertemu dulu dengan presiden. Setelah itu baru saya menyerahkan 2 nama cawagub ke DPRD provinsi,\" ungkapnya. Terkait dengan upaya penggulingannya oleh anggota DPRD provinsi melalui hak interpelasi, Junaidi mengaku pasrah.

Namun ia bersikeras menyebutkan ia tidak pernah melanggar hukum atau melanggar undang-undang terkait penyerahan nama cawagub tersebut. \"Saya tidak pernah melanggar hukum atau ketentuan partai pengusung,\" tutupnya.(400)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: