Polres Rejang Lebong Razia Bengkel Motor, Ingatkan Tak Jual dan Pasang Knalpot Brong
Satlantas Polres Rejang Lebong saat razia ke bengkel dan penjual onderdil motor di Rejang Lebong -(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong kembali melaksanakan kegiatan razia knalpot brong.
Kegiatan razia knalpot brong yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Rejang Lebong tersebut dilaksanakan pada Selasa (16/1) dengan menyasar bengkel di kawasan Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah.
"Hari ini personel dari Satlantas Polres Rejang Lebong kembali melaksanakan kegiatan razia berupa himbauan terkait dengan penggunaan knalpot brong," terang Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak dikonfirmasi Selasa.
BACA JUGA:Mal Pelayanan Publik Pemkab Rejang Lebong Resmi Beroperasi
Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas Polres Rejang memberikan himbauan kepada pemilik Bengkul untuk tidak melayani pembelian maupun pemasangan knalpot brong yang merupakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.
"Dari imbauan yang disampaikan tersebut, pemilik bengkel berkomitmen untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong," papar Kasi Humas.
BACA JUGA:Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Polres Rejang Lebong Datangi Toko Knalpot
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Karena menurutnya selain tidak sesuai standar juga menganggu masyarakat karena menyebabkan bising.(Ary)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: