Tim Leni-Sudoto Gugat KPU

Tim Leni-Sudoto Gugat KPU

BENGKULU, BE - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memindahkan pleno rekapitulasi suara dari TPS di kantor PPK berbuntut panjang. Salah satunya tim pemenangan pasangan kandidat Walikota dan Wakil Walikota  Hj Leni Hartati Jhon Latif SE MSi - Drs Ir H Sudoto MPd menggugat kebijakan itu. Pasangan nomor urut 8 yang\"\" diwakili kuasa hukumnya Ahmad Kuswandi SH dan Irwan SH, Sabtu (22/9) sekitar pukul 12.00 WIB mendatangi Sekretariat Panwaslu Kota Bengkulu, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB mendatangi KPU kota untuk menyampaikan surat somasi keberatan atas tindakan KPU tersebut. Dalam surat somasi tertanggal 22 September itu menyebutkan bahwa KPU selaku penyelenggaran Pemilu telah melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Karena dalam UU tersebut pasal 45 secara tegas menyatakan bahwa tugas, wewenang dan kewajiban PPS pada hurf k yakni mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya (desa atau kelurahan) jo huruf l menyatakan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat harus dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan pengawas pemilu, jo huruf q meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi perhitungan suara di TPS. Selain itu, surat itu juga menyebutkan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran UU Nomor 15 tahun 2011 tersebut, maka pihaknya menduga ada indikasi kecuarangan dalam pelaksanaan tahapan pemilu tersebut. Kuasa hukum pasangan ini juga menyebutkan, untuk menghindari tuntutan atau gugatan yang bisa menimbulkan kerugian negara, maka ia menghimbau agar menunda melakukan rekapitulasi pleno tingkat KPU sebelum masalah tersebut diselesaikan. Selain itu, kedua kuasa hukum ini juga mengimbau agar Panwaslu segera menindaklanjuti pelanggaran itu \"Ya tidak menutup kemungkinan kami akan menyampaikan surat somasi kedua atau ketiga kalau tidak ditanggapi,\" ujar Ahmad. Ia menegaskan pihaknya tidak segan-segan melanjutkan perkaran tersebut hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam bentuk gugatan hasil Pemilukada di Kota Bengkulu. \"Untuk saat ini kita melihat tanggapan dari KPU atas somasi yang pertama ini,\" tukasnya. Dikonfirmasi, Anggota KPU Divisi Teknis, Kusmito Gunawan SH MH membantah bahwa pihaknya telah melakukan pelanggaran. Tujuan KPU mengintruksikan pleno dilakukan di PPK adalah murni untuk keamanan. \"Saya pikir tidak ada kesalahan di sana. Demi keamanan anggota PPS jika pleno itu dilakukan di TPS,\" sampainya. Kusmito menegaskan jika dikatakan sebuah pelanggaran adalah telah perbedaan suara antara yang dipegang oleh saksi saat usai pencoblosan dengan saat pleno. Kenyataannya jumlah suara tetap utuh dan tidak ada yang berlebih ataupun berkurang. \"Kalau ada tim yang keberatan, ya silahkan saja. Namun yang jelas apa yang kami lakukan tidak ada kecurangan dalam bentuk apapun. Hanya murni untuk menjaga kemanan PPS,\" pungkasnya. Siap Tindaklanjuti Sementara itu, Anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Pelanggaran, Drs Herri Supriyanto MSi menegaskan pihaknya siap untuk menindaklanjuti isi surat somasi dari kuasa Leni-Sudoto tersebut, namun sebelumnya pihaknya akan mempelajari dugaan bentuk pelanggaran yang dilakukan KPU tersebut. \"Kami akan pelanajari terlebih dahulu, nanti kami putuskan cukup unsur atau tidak perkara ini untuk ditindaklanjuti,\" tukasnya. Anak Marigo Diperiksa Di bagian lain Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bengkulu terus menindaklanjuti laporan yang disampaikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Ridwan Marigo-Bowo Triyanto beberapa waktu lalu. Marigo melaporkan dugaan money politik (politik uang) yang dilakukan Lurah Kandang Limun Samsuri dan 3 penyelenggara Pemilu lainnya. Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap  Lurah Kandang Limun Samsuri, ketua KKPS TPS 08 Kandang Limun Syafril, anggota KPPS TPS 07  Juan dan ketua KPPS TPS 02 Tiharman. Kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB, Panwas memeriksa anak kandung Ridwan Marigo, Lucky Selsano Marigo. Dari pemeriksaan tersebut, Panwaslu mendalami soal barang bukti berupa uang sebesar Rp 18,7 juta yang sebelumnya diakui  Lurah Kandang Limun dan 3 rekannya tidak tahu menahu asal usul uang yang telah dimasukkan ke dalam amplop tersebut. \"Kemarin kami sudah meminta keterangan dari terlapor dan 3 rekannya yang diduga terlibat dalam politik uang tersebut. Saat diminta klarifikasi mereka mengaku tidak tahu-menahu soal uang itu. Makanya hari ini kami kembali meminta keterangan dari pihak Marigo selaku pelapor,\" kata anggota panwaslu Divisi Hukum dan Pelanggaran, Drs Herri Supriyanto MSi, kepada BE kemarin. Ia menjelaskan, keterangan yang diberikan oleh anak kandung Ridwan Marigo tersebut tidak jauh beda dengan kronologis laporan yang disampaikan  Ridwan Marigo kepada Panwaslu beberapa waktu lalu. Uang yang telah dikemas dalam 23 amplop berisi Rp 100 ribu dan 82 amplop Rp 200 ribu itu berasal dari Syafril selaku ketua KPPS TPS 08 Kandang Limun. \"Dia mengaku bahwa uang tersebut didapati dari tangan Syafril setelah tim Ridwan Marigo yang dipimpinnya menangkap Lurah Kandang Limun,\" kata Herri. Selain mendapatkan uang belasan juta tersebut, lanjutnya, tim Ridwan Marigo yang dipinpin oleh anak kandungnya itu juga berhasil mendapatkan rekapan daftar nama pengurus KPPS dan TPS yang telah dicentang dengan menggunakan pena. Setelah mendapati keterangan dari anak kandung Ridwan Marigo tersebut, maka dalam waktu dekat Panwaslu akan melimpahkan persoalan itu ke Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).  Panwas menilai bahwa laporan yang disampaikan kandidat nomor 9 itu cukup unsur dan layak proses lebih lanjut. \"Kami akan pleno dulu untuk memutuskan bahwa kasus ini diserahkan kepada Gakkumdu, karena kami melihat ada unsur pidanya,\" ungkap Herri. Putaran 2 Usai Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan membahas tahapan Pilwakot putaran kedua usai menggelar pleno yang dijadwalkan 26 September mendatang. \"Sekarang kami belum membicarakan soal tahapan putaran kedua, karena Pleno hasil penghitungan suara tingkat KPU baru akan dilaksanakan Rabu (26/9) ini,\" kata Anggota KPU Divisi Teknis, Kusmito Gunawan SH MH diruang kerjanya, kemarin. Ia menjelaskan setelah pleno tersebut, pihaknya akan menunggu selama 3 hari jika ada kandidat yang mengajukan gugatan ke MK. Namun bila tidak ada gugatan, setelah 3 hari itu pihaknya akan menggelar pleno terkait tahapan putaran dua. \"Kalau tidak ada  gugatan maka setelah 3 hari itu langsung dibahas untuk tahapan putaran kedua, jika ada gugatan maka sesuai dengan aturan maka kami akan memberikan waktu selama 14 hari berikutnya untuk menyelesaikan gugatan tersebut,\" sampainya. KPU memiliki waktu selama 61 hari untuk melakukan tahapan putaran kedua, setelah berakhirnya masa pengajuan gugatan. Dengan demikian, pelaksaan putaran kedua diperkirakan akhir November  jika tidak ada gugatan, namun bila ada gugatan maka pelaksanaan pencoblosan diperkirakan pertengahan Desember 2012. \"Kemungkinan besar hari pencoblosan akan dilakukan akhir November atau pertengahan Desember, namun itu belum final mengingat hingga saat ini pleno  belum kami lakukan,\" bebernya. Pleno Rabu (26/9) tersebut direncakan di Rafles City Hotel pukul 09.00 WIB dihadiri oleh Panwaslu, saksi para kandidat, Muspida kota Bengkulu dan anggota Gakumdu. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: