Simak! Cara Mudah Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha Limit Hingga Rp 2 M di BukaModal

Simak! Cara Mudah Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha Limit Hingga Rp 2 M di BukaModal

Dapatkan Pinjaman Moda Usaha di BukaModal-Blog.bukalapak.com-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Di tengah banyaknya pelaku usaha yang mulai merajalela, menjadikan banyak lembaga keuangan seperti bank, platform atau aplikasi menyediakan pinjaman modal usaha dengan cara mudah. 

Dengan adanya platform atau aplikasi yang menawarkan pinjaman, hal ini menjadi kesempatan bagi para pelaku usaha dalam memperbesar skala produksi, pastinya kamu memerlukan tambahan modal usaha. 

Sebagian orang mungkin akan mempertimbangkan jika melakukan pengajuan pinjaman kepada bank karena syarat dan ketentuannya yang ribet ditambah dengan anggunan yang menyulitkan para calon debitur 

BACA JUGA:Solusi Produk Tidak Ori dalam Program Shopee Garansi 100% Ori, Cek di Sini!

Untuk itu, kini Bukalapak bekerjasama dengan Investree menghadirkan solusi pinjaman online kepada para pelapak yang ingin mengembangkan usaha melalui layanan BukaModal

BukaModal adalah program Bukalapak yang menawarkan fasilitas pinjaman kepada para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis online mereka. Kamu dapat mengajukan pinjaman modal dengan jumlah pinjaman dan lama cicilan (tenor) tertentu. 

Syarat dan ketentuannya lebih sederhana dan prosesnya juga lebih cepat. Dengan melakukan pinjaman modal di BukaModal kamu akan mendapatkan keuntungan pinjam modal usaha yang berlipat ganda. 

BACA JUGA:Limit Pinjaman Hingga Rp200 Juta, Ini Syarat Pengajuan KTA CIMB Niaga Terbaru 2024

Keunggulan BukaModal 

Penasarankan apa saja keuntungannya? Berikut beberapa keuntungan meminjam modal usaha di BukaModal yaitu:

1. Persyaratan yang sederhana dan mudah dipenuhi.

2. Prosedur 100% online, lebih cepat dan tidak berbelit-belit.

3. Berkolaborasi dengan patner terpercaya (Investree) dan menyediakan pinjaman konvensional maupun pinjaman syariah yang lebih sesuai prinsip dan keyakinan pengguna.

4. Besar pinjaman yang fleksibel, dengan besaran nominal Rp2 juta hingga Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: