Anda Sering Diteror Pinjol? Begini Cara Melaporkannya

Anda Sering Diteror Pinjol? Begini Cara Melaporkannya

Layanan Pengaduan Teror Pinjol-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM – Saat ini teror pinjol menjadi salah satu permasalahan yang tidak bisa dihindari saat kita belum bisa membayar cicilan hutang pinjol.

Sebagian para debtcolector sering sekali mengeksploitasi para debitur dengan teror secara terus-menerus melalui spam panggilan suara.

Tapi kini kamu tidak perlu khawatir jika mendapatkan teror pinjaman online (pinjol), karena kamu bisa melaporkan hal tersebut, kepada pihak lembaga terkait untuk melindungi data dan diri terhadap teror pinjol yang mencekik

Sebagai informasi, salah satu cara untuk melaporkan teror pinjol ilegal adalah melalui pengaduan online. Jadi kamu tidak perlu repot mendatangi lokasi pengaduan lagi.

BACA JUGA:Tarik Uang Tanpa Kartu di ATM BCA Ternyata Bisa Kok, Pakai 2 Cara Praktis Ini

Nah, ada beberapa cara mudah jika ingin melakukan pengaduan terhadap teror pinjaman online yang cenderung mengganggu.

Dalam hal ini AFPI yang merupakan merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia, memberikan beberapa cara untuk melaporkan teror melalui pengaduan online OJK

Ada tiga cara yang bisa kamu coba untuk melaporkan tindakan debtcolector pinjol yang meresahkan.

1. Melalui surat tertulis

Kamu bisa melaporkan tindakan debtcolector yang kurang menyenangkan dengan menelepon ke 157 pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB atau mengirim pesan lewat Email [email protected]

Kamu perlu mengisi form pengaduan yang diakses melalui http://konsumen.ojk.id/FormPengaduan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan KUR BNI 2024 Secara Online

2. Melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Kamu bisa langsung melaporkan tindakan debtcolector pinjol ke Website https://afpi.or.id/pengaduan

atau melalui Email [email protected] dengan melampirkan dokumen yang berisi bukti pengaduan
Call center: 150 505 (bebas pulsa)

3. Melalui Satgas Investasi OJK

Kamu bisa melakukan pengaduan langsung ke Call center: (021) 1500 655 atau melaporkan melalui Email [email protected]

BACA JUGA:5 Tips Mudah Hindari Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Anda Jadi Korban

Demikian cara yang bisa kamu praktikkan saat mendapatkan teror dari debtcolector pinjol terlebih jika ada teror, menyebar data dan sebagainya, kamu bisa langsung melaporkannya langsung sehingga tidak menimbulkan keresahan. Semoga Bermanfaat!(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: