Pinjam Tunai Lebih Tenang dengan GoPay Pinjam, Limit Hingga Rp 15 Juta

Pinjam Tunai Lebih Tenang dengan GoPay Pinjam, Limit Hingga Rp 15 Juta

Pinjam tunai bisa lebih tenang dengan GoPay Pinjam-gopay.co.id-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi kamu pengguna setia aplikasi Gojek, kamu gak perlu bingung minjam sana-sani karena Gojek telah bekerja sama dengan PT. Kredit Pintar sudah menghadirkan fitur GoPay Pinjam.

Apa itu GoPay Pinjam? GoPay Pinjam adalah fitur pinjaman tunai yang ditawarkan untuk Pengguna Gojek terpilih dengan pengajuan yang mudah dan pencairan cepat. 

Penggunaan GoPay Pinjam terjamin karena produk ini adalah bentuk kerjasama antara Gojek dengan PT Kredit Pintar, dan secara bertahap kerjasamanya akan dialihkan ke PT Mapan Global Reksa. Baik PT Kredit Pintar maupun PT Mapan Global Reksa sudah berizin dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Kuangan (OJK).

BACA JUGA:Butuh Tambahan Modal Usaha, Merchant QRIS Bank Mandiri Bisa Ajukan Melalui KUM Digital Hingga Rp25 Juta

GoPay Pinjam menawarkan limit pinjaman hingga Rp15.000.000 untuk pengguna setia gojek. Selain itu GoPay Pinjam juga memberikan kamu kenyamanan dalam memilih jangka waktu cicilan dengan berbagai pilihan yaitu, 2, 3, and 6 bulan.

Nah, untuk itu kamu harus tau bagaimana cara mengaktifkan GoPay Pinjam Melalui aplikasi Gojek yang kamu gunakan. 

Cara Aktivasi GoPay Pinjam

Sebelum mengakses fitur GoPay Pinjam, pastikan kamu udah memiliki dan masuk pada aplikasi Gojek serta memperbarui aplikasinya ke versi terbaru. Kamu bisa menemukan GoPay Pinjam melalui kolom pencarian, icon Lainnya, atau ikon Explore.

Berikut cara mengaktifkan GoPay Pinjam melalui aplikasi Gojek:

-Di halaman GoPay Pinjam, baca keuntungannya lalu klik Cek Sekarang.

- Klik Lanjut untuk menghubungkan akun Gojek dengan Findaya.

-Baca serta pahami Syarat & Ketentuan, lalu klik Lanjut.

- Isi data diri, upload foto e-KTP dan foto selfie.

-Tunggu datamu diproses dan jika disetujui, kamu akan mendapatkan pemberitahuan dan status pendaftaranmu dapat dicek pada halaman utama GoPay Pinjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: