Tiga Terdakwa Korupsi Dana KJM Dituntut Setahun Penjara

Tiga Terdakwa Korupsi Dana KJM Dituntut Setahun Penjara

\"ILUSTRASI-PALU\"KOTA BINTUHAN,BE – Perkembangan kasus dugaan korupsi dana Kelebihan Jam Mengajar (KJM) tahun 2009 memasuki babak baru.  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu akan memutuskan vonis terhadap 3 terdakwa yakni Ahmaf M (45) mantan PPTK KJM Tahun 2009, Sidin T (47) mantan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Minarlan (28) mantan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan triwulan pertama. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arfi SH telah membacakan tuntutan 1 tahun penjara kepada masing-masinng terdakwa.

\"Mereka sudah terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian awal April ini dilanjutkan kembali sidang dengan agenda vonis,\" ujar Kejari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Pidsus dan juga JPU M Arfi SH, kemarin.

Menurut Arfi, 3 terdakwa telah cukup bukti bagi dewan hakim untuk menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa. Semuanya tergantung keputusan pengadilan tipikor, namun  tuntutan 1 tahun penjara sudah cukup berat diberikan kepada mereka. \"Kita harapkan dengan tuntutan itu, hakim juga bisa memberikan vonis sesuai dengan tuntutan tersebut,\" ungkapnya.

Disisi lain, kasus dugaan korupsi dana KJM senilai Rp 1 miliar ini, rupanya dilakukan berjamaa\'ah. Buktinya Polres Kaur juga sudah menetapkan empat tersangka. Saat ini 4 tersangka itu masih menjalani pemeriksaan di Sat Tipikor Polres Kaur. Keempat tersangka itu yakni Su (42) yang mantan bendahara UPTD Tanjung Kemuning, Sa (43) mantan bendahara UPTD Kaur Utara, SM (42) mantan bendara UPTD Maje Nasal dan SP (41) mantan bendahara UPTD Maje Nasal.

\"Para tersangka akan menjalani pemeriksaan secara terpisah. Guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara. Selain itu pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari pihak guru, kepala sekolah, dinas pendidikan dan kebudayaan serta pihak-pihak terkait. Empat tersangka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor (WL). Namun berkas mereka segera P21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan,\" jelasnya.

Diketahui, dalam kucuran dana Rp 1 miliar lebih tahun 2009, seharusnya guru mendapatkan tambahan insentif atas kelebihan jam mengajar yang telah sesuai dengan ditetapkan Pemda Kaur.

Mereka seharusnya mendapatkan tunjangan sesuai dengan banyak kelebihan jam mengajar yang dikerjakan. Tetapi, kenyataan dana tersebut banyak di potong bahkan di lebihkan. Selain itu, pada proses pengajuan usulan guru penerima tunjangan KJM, tanda tangan guru dan kepala sekolah dipalsukan. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: