Pejabat Pemprov Bengkulu Kecelakaan di Ruas Tol Bengkulu

Pejabat Pemprov Bengkulu Kecelakaan di Ruas Tol Bengkulu

Mobil plat merah yang ditumpangi pejabat Pemprov Bengkulu saat alami kecelakaan-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - PT Hutama Karya selaku pengelola Tol Bengkulu - Taba Penanjung membenarkan adanya insiden kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Senin (8/1/2024).

Dari informasi yang dihimpun, insiden kecelakaan ini turut dialami oleh salah satu pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dimana dari TKP, terlihat mobil berplat merah dengan BD 63.  Diketahui ditumpangi oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Ir Abdul Hafizh.

Disampaikan Branch Manager Ruas Tol Bengkulu - Taba Penanjung, Medya Gustian, insiden kecelakaan ini melibatkan kendaraan Suzuki dengan plat nomor BD 1271 F dengan kendaraan Innova dengan plat nomor BD 63 di KM 15+100 jalur B, Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung sekitar pukul 10.15 WIB.

BACA JUGA:Saksi Dugaan Korupsi KUR di Bengkulu Akui Ajukan Pinjaman, Begini Peran Terdakwa

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan kendaraan tersebut melaju secara bersamaan dari arah Taba Penanjung. 


Petugas jalan tol Bengkulu - Taba Penanjung sedang mengatur arus lalu lintas-(foto: istimewa)-

Setibanya di TKP, mobil Suzuki yang melaju di Lajur Lambat (L1)  mengalami patah Rack Steer Power Steering dan mengakibatkan hilang kendali selanjutnya mengarah ke kanan Lajur Cepat (L2) dan menabrak mobil Innova putih BD 63. 

Akibatnya mobil Innova pun menabrak barrier beton dan berputar menabrak guadrail dan terhenti bahu luar dengan kepala menghadap Taba Penanjung. Sementara mobil Suzuki berhenti menghadap  barrier beton di L2.

"Dalam kecelakaan ini terdapat 3 korban mengalami luka ringan, trauma dengan kondisi sadar penuh, dan langsung ditangani Petugas Paramedis Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung," ujar Medya.

Hutama Karya selaku pengelola Tol Bengkulu - Taba Penanjung menyatakan atas kejadian tersebut tidak mempengaruhi lalu Lintas.

BACA JUGA:Saksi Dugaan Korupsi KUR di Bengkulu Akui Ajukan Pinjaman, Begini Peran Terdakwa  

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol dengan berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam.

Serta mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: