Curanmor di Dalam Ruko

Curanmor di Dalam Ruko

\"ilustrasi_curanmor2\"CURUP, BE – Para pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) tidak hanya beraksi di teras rumah dan parkiran. Pelaku Curanmor juga beraksi di dalam gedung dan Ruko (rumah toko), dengan modus bersembunyi di dalam gedung, kemudian beraksi saat kondisi gedung sepi di tinggal pemiliknya.

Hal itu dialami Samsudin (48), warga Jalan Merdeka Kecamatan Curup, Jum\'at dini hari (29/3).  Motor jenis Yamaha Mio yang baru 1 bulan dibeli, raib digondol musang Ranmor di dalam Ruko yang menjadi usaha warung internet (Warnet).  Akibatnya, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Data terhimpun wartawan koran ini, pelaku diduga berjumlah 4 orang.

Dalam aksinya, pelaku berpura–pura sebagai konsumen layanan internet di Ruko Warnet milik korban. Modusnya, 4 pelaku tersebut mulai bermain internet sejak pukul 23.00 WIB.  Selang beberapa jam, tepatnya internet sudah mau tutup, tiga dari pelaku keluar dari dalam Warnet, sementara 1 orang lagi tetap bersembunyi di dalam Warnet.

Korban yang tidak mengetahui hal itu, lantas menutup Ruko dan meninggalkan kunci Ruko di atas meja kasir.  Sementara, kendaraan kesayangan milik korban berada di dalam Ruko dengan kondisi kunci motor tetap terpasang di dalam kontak. Merasa aman dengan situasi lingkungan, korban lantas tidur di lantai 2 Ruko. Tak ayal, pelaku yang bersembunyi dengan leluasa mengambil kendaraan korban dan mengeluarkannya dari dalam Ruko tanpa merusak kunci utama rolling door Ruko tersebut.

Korban baru menyadari peristiwa tersebut pada pagi harinya setelah mengetahui kendaraan miliknya tidak berada lagi di dalam Ruko. Kendati merasa bingung, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres RL. “Saya sudah melapor ke Polres tadi pagi. Pukul 08.00 WIB, petugas polisi sudah datang melakukan pemeriksaan di lokasi. Warnet tutup kisaran pukul 02.00 WIB malam tadi,” ujar Samsudin.

Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH membenarkan peristiwa tersebut.  “Laporan korban sudah kami terima. petugas sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).  Petugas juga akan mengambil keterangan korban dan sejumlah saksi yang berada di TKP untuk kepentingan penyelidikan.

Diduga, pelaku telah mengetahui kebiasaan korban. Sehingga leluasa melakukan aksinya tanpa harus merusak sarana atau prasarana Ruko warung internet tersebut,” tegas Kasat. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: