Mau Dapat Subsidi Mobil Listrik? Begini Cara Mendapatkanya

Mau Dapat Subsidi Mobil Listrik? Begini Cara Mendapatkanya

Salah satu syarat agar mobil listrik tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah mempunyai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Saat ini, mobil listrik memang menjadi salah satu trend di kalangan anak muda. Jenis mobil ini menjadi solusi untuk mengurangi tingkat polusi yang ada di kota-kota besar lho. Nggak heran kalau banyak orang mulai beralih dari mobil konvensional ke mobil listrik. Selain itu, mobil listrik dianggap lebih hemat daripada mobil konvensional.

Apalagi dengan munculnya program pemerintah di tahun 2023 yang menyetujui subsidi terhadap kendaraan listrik. Program tersebut berhasil menarik minat masyarakat untuk membeli mobil dan motor listrik lho. Apakah kamu tertarik untuk mendapatkan subsidi mobil listrik? Simak informasi selengkapnya pada artikel ini.

BACA JUGA:Dikenal Boros dan Royal, 5 Weton Ini Tetap Kaya Raya

Apa yang Dimaksud dengan Subsidi Mobil Listrik?
Subsidi Mobil Listrik merupakan salah satu program dari pemerintah yang telah ditetapkan pada bulan Maret 2023. Program ini meliputi bantuan untuk pembelian kendaraan motor maupun Mobil Listrik lho. Pemberian subsidi ini dimaksudkan agar masyarakat semakin tertarik untuk memiliki dan menggunakan kendaraan berbahan listrik.

Lantas, bagaimana sih subsidi yang diberikan pemerintah untuk pembelian Mobil Listrik ini? Pemberian subsidi yang dimaksud adalah insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Insentif tersebut berlaku sampai dengan bulan Desember 2023 lho. Adanya insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ini membuat masyarakat yang membeli Mobil Listrik hanya perlu menanggung pajak 1% saja.

BACA JUGA:dr Zaidul Akbar Sarankan Wanita Tak Konsumsi Makanan Ini, Bisa Ganggu Menstruasi

Sedangkan, sisa pajak 10% dari pembelian mobil listrik akan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini menjadi salah satu penawaran yang menggiurkan bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) membuat harga mobil listrik jadi lebih terjangkau. Salah satu syarat agar mobil listrik bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah yang mempunyai TKDN minimal 40%.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Moto Guzzi V100 Mandello, Motor Keren Nan Stylish

Cara Daftar Subsidi Mobil Listrik
Tertarik untuk mendapatkan program ini? Sebelum itu, harus paham terlebih dahulu dengan cara daftar subsidi yang benar. Pasalnya, cara mendaftar program ini nggak bisa dilakukan dengan sembarangan lho. Cara untuk daftarnya bisa dilakukan dengan cukup mudah lho.

1. Pertama harus menyiapkan KTP sebagai bukti identitas yang sah
2. Setelah itu, carilah dealer mobil listrik yang telah bekerja sama dengan program subsidi dari pemerintah ini
3. Kemudian, datangi dealer tersebut dengan membawa KTP yang sudah disiapkan
4. Setelah sampai, Blibli Friends dapat menyampaikan maksud kedatangan untuk menanyakan program Subsidi Mobil Listrik dari pemerintah
5. Pihak dealer biasanya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan meminjam KTP milik Blibli Friends
6. Melalui KTP tersebut, pihak dealer bisa mengetahui apakah kamu berhak menerima subsidi tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan dari pemerintah
7. Jika kamu berhak menerima program bantuan ini, maka kamu akan menerima potongan harga dari mobil listrik tersebut

BACA JUGA:Cocok untuk Pemula, MBP Moto Rilis N250 dan N300

Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftar mobil listrik. Hal yang penting untuk dilakukan adalah dengan mengecek terlebih dahulu ke dealer mobil listrik dan melakukan verifikasi NIK untuk program subsidi ini.

Mobil Listrik Apa Saja yang Dapat Subsidi Pemerintah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, nggak semua mobil listrik di Indonesia bisa mendapatkan program ini. Salah satu syarat agar mobil listrik tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah mempunyai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Sedangkan, nggak semua mobil listrik sudah mencapai persyaratan tersebut lho.

BACA JUGA:Eksklusivitas dan Keunggulan Toyota Land Cruiser 70 Facelift 2024!

Namun, ada beberapa merek mobil yang diketahui sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah lho. Beberapa merek mobil di Indonesia yang bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah bisa kamu simak berikut ini.  Sampai saat ini, masih dua merek kendaraan roda empat itu saja yang sudah memenuhi TKDN 40% sebagai persyaratan program ini. Jika tertarik dengan program ini, maka kamu bisa memilih kedua merek mobil tersebut lho. Kedua merek tersebut memang cukup terkenal dengan kualitas produksi mobilnya yang bagus.

Selain mobil listrik, kendaraan motor listrik juga bisa mendapatkan subsidi lho. Bedanya, ada banyak merek kendaraan motor yang saat ini terdaftar untuk program subsidi pemerintah ini. Ada sekitar 39 merek motor listrik yang sudah terdaftar di program subsidi dari pemerintah.

BACA JUGA:Motor Listrik MX 1200, Teman Segala Aktivitas, Subsidi 7 Juta Cukup Pakai KTP

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Subsidi Mobil Listrik
Program dari pemerintah ini memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku lho. Sebelum memutuskan untuk daftar subsidi ini, pastikan sudah mengecek apa saja syarat dan ketentuan yang ada. Berikut ini syarat dan ketentuannya dari orang yang berhak menerima subsidi tersebut:

1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya seseorang yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)
3. Pelanggan listrik 450-900 VA

BACA JUGA:Cocok untuk Pemula, MBP Moto Rilis N250 dan N300

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: