Bantuan UMKM, Kini Bisa Gunakan Pinjaman Usaha Syariah Pegadaian

Bantuan UMKM, Kini Bisa Gunakan Pinjaman Usaha Syariah Pegadaian

Pinjaman usaha pegadaian-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi anda, pelaku usaha ultra mikro yang membutuhkan pembiayaan, tidak ada salahnya mencoba mengajukan pinjaman usaha syariah.

Mengutip situs resmi Pegadaian, pinjaman usaha syariah merupakan pinjaman dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengembangan usaha. 

Sistemnya fidusia menggunakan jaminan BPKB kendaraan bermotor. Produk pinjaman ini diklaim memiliki sejumlah keunggulan. 

Pertama, Proses transaksi berprinsip syariah yang adil dan menentramkan sesuai fatwa DSN - MUI.

Kedua, Prosedur pelayanan sederhana, cepat dan mudah. Ketiga, Pilihan jangka waktu pinjaman dari 12, 18, 24, 36 bulan. Keempat, Pembiayaan berjangka waktu fleksibel mulai dari 12, 18, 24,  dan 36 bulan.

BACA JUGA:Bantuan Modal, Usaha Mikro Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp 20 Juta ke Pegadaian

Kelima, Pegadaian hanya menyimpan BPKB, kendaraan dapat digunakan nasabah, Keenam, Pegadaian memberikan tarif menarik dan kompetitif. Ketujuh, Marhun Bih (uang pinjaman) mulai dari Rp. 1 juta - 400 juta.

Nominal uang pinjaman alias Marhun Bih dalam produk ini berkisar Rp 1 juta - Rp 400 juta dengan tarif mu’nah 0,70 % x Taksiran x Jangka Waktu dan administrasi mu’nah 1 % dari pinjaman, pinjaman 100 juta ke atas tidak dikenakan mu'nah akad. Jangka waktu peminjaman produk ini mulai dari 12 - 48 Bulan.

Tapi, ada beberapa persyaratan yang perlu debitur penuhi untuk mendapatkan pinjaman ini. Pertama, Memiliki usaha mikro/kecil yang memenuhi kriteria kelayakan serta berjalan lebih dari satu tahun dan menjalankan usahanya secara sah secara syariat islam dan perundang-undangan RI.

Selanjutnya, calon debitur juga harus menyiapkan Fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah dengan menunjukan aslinya. 

BACA JUGA:BPOM Buka Peluang Berkarir, Ada Lowongan Bagi Lulusan SMA, SMK dan S1

Kemudian, calon debitur Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotocopy STNK dan Faktur Pembelian). (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: