Kasus PDAM Terancam Kadaluarsa
BENGKULU, BE - Hampir setahun lamanya kasus proyek pengadaan Tawas di PDAM Kota Bengkulu tidak mengalami perkembangan berarti. Kasus ini hanya jalan ditempat bolak-balik ke Polres-Kejari Bengkulu saja. Walaupun beberapa minggu lalu Polres Bengkulu telah menyerahkan kembali perbaikan berkas kasus ini ke Kejari Bengkulu.
Namun baru-baru ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari kembali mengembalikan berkas itu ke Polres Bengkulu. Artinya sudah 4 kali kasus ini dikembalikan ke Polres. Karena dinilai jaksa belum memenuhi unsur untuk dinyatakan P21 alias lengkap.
Atas kondisi ini kasus PDAM ini terancam kadaluarsa alias tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya. Karena masa penanganan kasus ini ditingkat kepolisian dalam waktu dekat berakhir. Alhasil bila Polres Bengkulu tak bisa menyelesaikan kasus ini maka terdakwa perkara ini Mantan Dirkektur PDAM Ichsan Ramli bisa bebas demi hukum.
\"Kita akan layangkan P20, untuk mengingatkan penyidik, bawah batas waktu penyidikan tersebut sudah mau habis. Karena dalam waktu 90 hari tidak juga dinyatakan lengkap maka penyidikan kasus ini dapat dihentikan,\" tegas Suryanto SH selaku Kajari Bengkulu, saat ditemui jurnalis diruang kerjanya kemarin.
Pengembalian berkas PDAM ini ke Polres Bengkulu ini, lagi-lagi karena permasalahan yang sama. Yaitu berkas belum lengkap. Karena belum tergambar dengan jelas mengenai kasus korupsi yang didakwakan pada Ichsan Ramli. Meskipun sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, telah memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut. Namun penyidik kepolisian tidak memperbaiki berkas itu sesuai petunjuk yang dimaksudkan jaksa.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan sudah sejak tanggal 20 Maret lalu, berkas tersebut dikembalikan. Kejari memberikan deadline ke Polres Bengkulu menangani kasus ini selama 3 bulan. Terhitung tangga 26 Februari lalu. Artinya jika pada sekitar tanggal 26 Mei mendatang berkas ini belum juga diperbaiki dan dinyatakan lengkap maka penyidikan kasus inipun harus dihentikan secara hukum.
Suryanto mengatakan jika dipaksakan dimajukan ke Pengadilan, dakwaan yang dikenakan terhadap tersangka tidak begitu kuat, karena memang barang bukti yang akan diajukan tidak cukup untuk menjerat tersangka. \"Ya benar sudah kita kembalikan. Karena memang masalah pembuktian unsur-unsur pasal yang dituduhkan belum terpenuhi. Sehingga sangat lemah untuk diajukan ke persidangan. Jika dipaksakan kita bisa kalah nanti,\" terang Kajari.
Kajari juga menamabhkan berkas yang diserahkan penyidik polres itu masih belum dilengkapi dengan alat bukti yang kuat, serta keterangan para saksi dan saksi ahli juga masih kurang. Akibatnya berkas perkara PDAM ini belum dapat dinyatakan P21 atau lengkap. \"Tidak profesiaonal ini, hanya karena kita katakan akan di P20, berkas diserahkan. Namun tidak juga diperbaiki,: ungkapnya.
Terpisah ketika dikonfirmasi baru-baru ini, Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK, melalui Kasat Reskrim Polres yang baru AKP Dwi Citra Akbar ST SIK, mengatakan berkas yang dikembalikan kejaksaan tersebut, masih ia pelajari. Untuk mengetahui kekurangan yang dimaksudkan oleh Penyidik Kejaksaan tersebut. \"Saya masih baru, jadi berkas kita pelajari dulu. Masalahnya kita bahas bersama dulu kepada tim penyidik,\" jelas Dwi Citra, Kasat reskrim yang baru 4 hari bertugas di Polres Bengkulu ini.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: