Awasi Seleksi Honor K2

Awasi Seleksi Honor K2

\"KepalaRATU SAMBAN, BE - Nasib honor Kategori 2 (K2) Kota Bengkulu mulai menemui titik terang. Sebanyak 266 orang telah dinyatakan lolos setelah sebelumnya 21 orang gagal dalam seleski Kategori 1 (K1). Nama-nama yang lolos ini sudah diumumkan kepada publik.  Setelah diumumkan ini, masyarakat diminta untuk mengawasi proses seleksi selanjutnya.

\"Masyarakat kami imbau untuk ikut mengawasi perekrutan ini.  Nama-namanya sudah kami umumkan di media. Kalau memang ada yang dinilai masih memiliki kekurangan atau tidak memenuhi syarat honorer K2, laporkan kepada kami. Uji publik ini berlaku selama satu bulan sejak diumumkan,\" kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bengkulu, Kautsar Agus Hutari SSTP MSi saat dijumpai di ruang kerjanya, kemarin.

Dijelaskan Kautsar, para honor K2 ini akan diseleksi pada bulan Juni. Keputusan ini didapatkan usai pertemuan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat provinsi/Kabupaten/Kota se-Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II yang diselenggarakan di Palembang, belum lama ini. \"Perekrutannya akan sama dengan sistem tes seperti umumnya tes perekrutan PNS. Akan ada tahapan-tahapan dalam tes tersebut. Awal Mei nanti, nama-nama yang lolos dalam uji publik ini akan kami serahkan kepada BKN. Selanjutnya kami menunggu arahan dari BKN,\" bebernya.

Kautsar tak menampik bila seluruh honor K2 ini dapat lolos dalam tes CPNS tersebut. Kemungkinan ini bisa terjadi, mengingat penerimaannya tidak berbatas sebagaimana penetapan kuota dalam tes CPNS umum. \"Tapi juga terdapat kemungkinan ada honorer K2 yang tidak lolos. Kalau memang semua memenuhi, bisa saja lolos semua,\" tukasnya.

Ditambahkan Kautsar, perekrutan tes CPNS bagi para honorer K2 ini akan melibatkan perguruan tinggi.  BKN akan membuat konsorsium pengangkatan CPNS dari formasi honorer tersebut.  \"Tapi perguruan tinggi mana saja, informasinya belum sampai kepada kami,\" imbuhnya.

Para honorer K2 ini merupakan honorer yang telah diangkat menjadi honor sejak Januari 2005. Honor ini terdiri dari orang-orang yang diangkat baik melalui SK kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun melalui SK kepala sekolah. Gaji mereka sebagai honor diambil dari APBD dalam kategori anggaran tidak langsung. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: