Pindah Partai Harus Izin Partai Asal

Pindah Partai Harus Izin Partai Asal

\"pindahBENGKULU, BE - Keluar dari satu partai politik (parpol) dan masuk ke parpol lainnya ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Berdasarkan aturan terbaru KPU menyebutkan bahwa pindah parpol harus mendapatkan izin dari parpol asal. Jika tidak mendapatkan izin dari partai asal, maka calon legislatif tersebut bisa dicoret dari bursa pencalonan. Hal ini tertuang dalam  Peraturan KPU (PKPU) nomor 7  tahun 2013, pasal 19, butir i ayat 2, yang menyatakan setiap calon anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota yang pindah partai untuk menjadi calon anggota legislatif, harus mendapat persetujuan partai asal. \"Aturannya jelas, bahwa bagi yang mau pindah partai harus mengantongi izin dari partai sebelumnya,\" kata komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Okti Fitriani SPd MSi.

Terkait banyak calon DPRD kabupaten/kota yang masuk ke partai lain dan kembali mencalonkan diri. Okti menegaskan anggota DPRD tersebut bisa dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) oleh partai sebelumnya, kecuali parati asal caleg tersebut tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014. \"Kalau partai asalnya lolos, harus berpedoman pada Peraturan KPU itu, kecuali bagi anggota DPRD yang partai asalnya tidak lolos dibenarkan loncat partai tanpa harus mendapatkan izin dari partai asalnya,\" terang Okti.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) PKPI Bengkulu, Ir H Sudirman Saleh MM memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi kadernya loncat ke partai lainnya. Sanksi itu diberikan karena PKPI dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014. \"Memang ada beberapa kader PKPI yang sudah mendaftar ke partai lain. Jika dia tidak kembali maka akan kita pecat dari PKPI. Bagi yang menjabat sebagai anggota DPRD maka akan kita PAW-kan,\" tegas Sudirman.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: