DPD Merasa Terima Kado Indah dari Mahfud MD

DPD Merasa Terima Kado Indah dari Mahfud MD

\"mahfudJAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, dikabulkannya hampir semua permohon DPD oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan Pasal 22D UUD 45 menjadikan DPD sejajar dengan DPR dan Presiden dalam membahas RUU. \"Hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan DPR, DPD dan Presiden setara kedudukannya dalam membuat undang-undang,\" kata Irman Gusman, kepada wartawan, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (27/3). Demikian juga halnya dengan hak mengajukan RUU dan membahas RUU pada tingkat pertama yang selama ini hanya dimiliki oleh DPR dan Presiden. \"Melalui putusannya, MK menetapkan sebuah RUU harus melalui proses  tripartit,\" tegas senator asal Sumatera Barat itu. Putusan MK tersebut meski ditujukan ke DPD, menurut Irman Gusman sesungguhnya ini semua untuk kebaikan bangsa dan negara ini ke depannya agar kualitas dan kuantitas dari suatu UU sebagai produk legislasi akan lebih baik. \"Substansi dari putusan MK tersebut hanya satu yakni memulihkan kembali hak-hak kontitusi DPD sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 45,\" tegas Irman Gusman.  Sementara Pengacara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Todung Mulya Lubis mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyejajarkan DPD, DPR dan Presiden dalam proses pembuatan undang-undang, bukanlah sesuatu yang baru.  \"Putusan MK itu bukan hal baru. Dari semula saya yakin MK akan kabulkan gugatan DPD terkait dengan penerapan Pasal 22D UUD 45 oleh DPR,\" kata Tudung Mulya Lubis, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (27/3). Kalau selama ini hak-hak konstitusi DPD di dikebiri oleh DPR, dengan adanya Putusan MK hari ini, lanjut Todung, maka MK telah memulihkan hak-hak konstitusi DPD hingga setara dengan DPR dan Presiden dalam membuat UU. \"Tapi peristiwa ini merupakan sejarah baru bagi bangsa dan negara Ini karena DPD punya hak membahas semua RUU yang mencakup kewenangan DPD, termasuk membuat tim dalam membahas RUU,\" tegasnya. Selaku warga negara, lanjutnya, Tudong juga menyebut putusan MK yang menyejajarkan DPD, DPR dan Presiden RI dalam membuat UU menyadarkan publik bahwa selama ini telah terjadi kekeliruan kita dalam menjalanakan perintah kontitusi. \"Saya dan kita semua telah disadarkan oleh Majelis Hakim MK bahwa selama ini kita keliru dalam menjalankan konstitusi,\" imbuhnya. Selain itu lanjutnya, MK juga memerintahkan semua pihak terkait dengan proses program legislasi nasional (Prolegnas) harus terbuka terhadap DPD. \"DPD bukan subordinat DPR atau lembaga negara lainnya dan ini barangkali adalah kado terakhir dari Ketua MK, Mahfud MD (sebelum berakhir masa jabatannya, red),\" kata Todung. (fas/jpnn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: