DPRD Kaur Sahkan APBD-P Kaur Tahun 2023

DPRD Kaur Sahkan APBD-P Kaur Tahun 2023

SERAHKAN: Ketua DPRD Kaur secara simbolis menyerahkan APBD-P Kaur yang sudah ditandatangani kepada Bupati Kaur di ruang sidang DPRD Kaur, Jum’at (3/11)===-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Setelah sempat tertunda, akhir fraksi-fraksi di DPRD Kaur sepakat mengesahkan draf Pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kaur tahun 2023 menjadi Perda APBD-P 2023.

Dengan demikian sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat melakukan belanja langsung dan tak langsung. Secara garis besar APBDP Kaur disahkan sebesar Rp 884.090.300.116 atau terjadi penambahan Rp 27,135.705.287 dari sebelum perubahan sebesar Rp 856.954.594.829 

"Dengan disahkannya Raperda tentang Perubahan APBD 2023 menjadi Perda, maka perda tersebut akan diserahkan ke Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku," kata Ketua DPRD Kaur  Diana Taulani saat memimpin rapat paripurna pengesahan APBD-P Kaur, Jum’at (3/11).

BACA JUGA:DPRD Gelar Paripurna APBD-P Kaur Tahun 2023, Bertambah Rp27,1 Miliar

Dikatakan Ketua DPRD Kaur Diana Taulani  didampingi Waka II Alpen Syah dan Bupati Kaur H Lismidianto SH MH, ia menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dalam hal ini kepada semua OPD agar dapat memanfaatkan alokasi anggaran tersebut sebaik-baiknya. Sehingga, tepat sasaran, tepat guna, tepat waktu, termasuk seluruh pekerjaan yang tersisa harus diselesaikan segera sebelum 2023 berakhir.

“Tidak tidak ada hambatan dalam pelaksanaan kegiatan dan APBD-P sudah kita sahkan. Kita berharap kedepan pembangunan Kaur ini lebih maju sesuai dengan  dengan program Bupati,” terangnya.

Sementara itu, sambutannya Bupati Kaur H Lismidianto SH MH menyampaikan sambutan bahwa Rp 884.090.300.116 itu bersumber dari pendapatan asli daerah Rp 41,6 3 miliar namun setelah perubahan naik Rp 47,3 miliar atau bertambah Rp 4,7 miliar lebih. Pendapatan transfer pemerintah pusat semua Rp Rp 7561,6 miliar menjadi Rp 773 miliar atau bertambah Rp 11,4 miliar. Transfer antar daerah semula Rp 33,3 setelah perubahan menjadi Rp 43,3 miliar atau naik Rp 10 miliar lebih.

"Ketua, wakil ketua dan anggota dewan yang terhormat rancangan perda tentang perubahan anggaran tahun 2023 merupakan beragam kebijakan publik dalam memenuhi  hak-hak masyarakat dan kewajiban pemerintah daerah. Pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat,” tandasnya.(618/PRW)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: