Putaran II Sedot Anggaran 4,3 M

Putaran II Sedot  Anggaran 4,3 M

\"\"BENGKULU, BE - Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu putaran kedua akan  menelan anggaran yang cukup besar mencapai Rp 4,3 miliar. Menurut Divisi Anggaran dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Juniarti Boermansyah SAg MHum, anggaran Pilwakot putaran kedua itu sudah ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu tahun 2012. “Mudah-mudahan tahapan Pilwakot putaran kedua ini tidak terhambat karena anggaran, karena anggarannya telah diplot dalam MoU pada putaran I lalu yang totalnya mencapai Rp 16,7 miliar,” kata Juniarti Bormansyah saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Anggaran tersebut meliputi untuk pengadaan logistik seperti surat suara, tinta, dan formulir pemilihan. Selanjutnya anggaran sosialisasi, bimbingan teknis dan operasional. “Anggaran honor PPS dan PPK juga akan ditambah dua bulan,” tambahnya. Jika dana yang tersedia tersebut dirasakan masih kurang, pihaknya kembali akan mengusulkan dana tambahan kepada Pemerintah kota Bengkulu. \"Dalam MoU itu memang sudah disebutkan  bahwa jika kekurangan dana, maka kami akan mengusulkan kembali. Untuk itu, kami akan mengkaji terlebih dahulu apakah dengan dana Rp 4,3 miliar ini mampu untuk menyelenggarakan putaran dua atau tidak,\" ujarnya. Dia mengatakan Pilwakot putaran kedua rencananya akan digelar pada November  mendatang. Namun jadwal tersebut dapat mundur kembali bila ada kandidat ada yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat proses gugatan di MK juga memakan waktu yang cukup panjang. Panwaslu Usut Kasus Lurah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kota Bengkulu mulai mengusut kasus Lurah Kandang Limun, Syamsuri yang ditangkap oleh tim pemenangan Ridwan Marigo-Bowo Triyantro (19/9) yang diduga sedang membagi-bagi uang kepada masyarakat untuk memenangkan salah satu kandidat. Syamsuri diperiksa oleh Divisi Hukum dan Pelanggaran Drs Herri Supriyanto MSi pukul 14.00 hingga pukul 16.30  WIB, kemarin. Selain memeriksa Lurah, Panwaslu juga melakukan pemeriksaan terhadap ketua KKPS TPS 08 Kandang Limun Syafril, anggota KPPS TPS 07  Juan dan ketua KPPS TPS 02 Tiharman. Ketiganya diduga terlibat dalam membantu Lurah melakukan aksinya untuk mempengaruhi pemilih. Kepada Panwas, lurah dan 3 pengurus KPPS ini mengaku tidak tahu menahu mengenai uang yang dijadikan barang bukti oleh salah satu kandidat Ridwan Marigo pada saat melaporkan kasus tersebut ke Panwaslu, Kamis (20/9) lalu. Usai menjalani pemeriksaan, Lurah dan 3 pengurus KPPS ini menolak memberikan keterangan kepada awak media, dengan alasan semua keterangan yang menyangkut soal laporan Ridwan Marigo tersebut telah disampaikan ke Panwaslu dan memilih untuk tidak berkomentar di media. \"Silakan tanya langsung ke ketua atau anggota Panwaslu,\" elak Syamsuri. Sementara itu, anggota Panwaslu Divisi Hukum dan Pelanggaran, Herri Supriyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap Lurah dan 3 pengurus KPPS tersebut pihaknya mendapatkan keterangan yang hampir sama, yakni ke-4 nya mengaku tidak tahu-menahu soal uang sebesar Rp 18,7 juta yang dijadikan barang bukti oleh Ridwan Marigo. \"Lurah dan 3 pengurus KPPS itu mengaku tidak tahu darimana Ridwan Marigo menemukan uang Rp 18,7 juta itu, karena Lurah dan 3 pengurus KPPS mengaku tidak pernah menerimakan uang tersebut dari siapa pun,\" ungkapnya. Dilanjutkannya, menurut pernyataan Lurah dan 3 pengurus KPPS tersebut bahwa ketika Lurah ditangkap oleh tim pemenangan Ridwan, Lurah langsung jatuh pingsan, sementara pengurus KPPS ikut panik sembari memberikan pertolongan kepada Lurah yang tengah pingsan tersebut.  \"Itu pengakuannya, kalau ada rekayasa atau sudah direncanakan sebelumnya, saya tidak tahu,\" ujar Herri. Sementara mengenai rekapan daftar nama masyarakat yang diduga menerima money politics tersebut, menurut Herri itu hanya rekapan daftar nama-nama petugas KPPS untuk masing-masing TPS di Keluarahan Kandang Limun dan tidak ada misi khusus untuk mengkondisikan memilih salah satu pasangan calon. \"Menurut pengakuan Lurah dan 3 pengurus KPPS, rekapan itu hanya berisi nama-nama petugas PPS di setiap TPS untuk mempersiapkan penyelenggaraan pencoblosan,\" sampainya. Akan Diserahkan ke Gakkumdu Semantara itu, Ketua Panwaslu Drs Taufik Mantan MSi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan kasus untuk ditindaklanjuti oleh Gakkumdu. Karena pihaknya menilai dalam laporan Ridwan Marigo tersebut layak untuk ditindaklanjuti, karena memiliki barang bukti, saksi dan dilaporkan secara resmi ke Panwaslu Kota Bengkulu. \"Kasus ini akan kami teruskan ke Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu), karena kami melihat unsur pidananya dan layak untuk diteruskan,\" tukasnya. Ketua KPPS Terancam Dipecat Di sisi lain, Ketua Kelompok Penitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 3 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung, Wartim yang membakar sedikitnya 51 lembar surat suara terancam di pecat secara tidak hormat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.  \"Kami sudah berencana melakukan pleno dalam menyikapi masalah  pembakaran 51 surat suara yang dilakukan oleh ketua KPPS TPS 3 Kebun Tebeng dan sudah kami simpulkan bahwa itu adalah kesalahan besar. Untuk itu, kami akan membuat surat pemecatan terhadap yang bersangkutan,\" kata anggota KPU Divisi Teknis, Kusmito Gunawan SH MH di ruang kerjanya, kemarin. Selain akan memecat ketua KPPS, KPU juga akan melakukan investigasi untuk memastikan keterlibatan 6 orang anggota KPPS dalam pembakaran surat suara tersebut, jika terbukti terlibat maka semuanya juga akan dipecat dari jabatannya. Menurut Kusmito, langkah pemecatan ini dilakukan karena kesalahan tersebut dianggap sudah cukup besar, karena sebelumnya KPPS tersebut telah di-Bimtek sebanyak 3 kali, sudah diberikan sosialisasi mengenai cara menghitung dan rekapilatusi di TPS, dan terakhir KPU telah menyampaikan surat edaran yang menyatakan bahwa apapun masalah yang ditemukan di lapangan, KPPS tidak bisa mengambil keputusan sendiri, melainkan harus membuat berita acara dan berkoordinasi dengan penyelenggara Pemilu lainnya. \"Semua pengatahuan dan surat edaran sama sekali tidak menjadi perhatian oleh yang bersangkutan. Menurut Perundang-undangan, yang berhak memusnahkan surat suara adalah KPU yang disaksikan oleh Panwaslu dan kepolisian,\" terangnya. Selain itu, pihaknya juga sangat menyayangkan pembiaran yang dilakukan oleh PPL dan Panwascam Ratu Agung yang semestinya melarang tindakan tersebut.  \"Kami sangat menyayangkan kinerja PPL dan Panwascam, semestinya mereka melarang pembakaran itu,\" sesalnya. Selain akan dipecat oleh KPU, kasus tersebut juga akan dibawa ke ranah pidana. Karena yang bersangkutan telah berani menghilangkan atau memusnahkan dokumen negara berupa surat suara Pemilu. \"Selain tidak mengikuti peraturan yang berlaku termasuk surat edaran, pelaku juga  tidak konsultasi dengan penyelenggara Pemilu, seperti KPPS, PPK maupun KPU,\" tambahnya. Mengenai pidana, Kusmito akan menyerahkan ke Panwaslu untuk menindaklanjutinya, dan segera memelimpahkan kepada Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut.  \"Untuk pidananya kami serahkan kepada Panwas. Karena kami hanya akan membela dan mengadvokasi seluruh jajaran penyelenggara Pemimu, sepanjang apa yang dilakukannya sesuai dengan peraturan, tetapi jika tidak sesuai maka kami tidak bertanggungjawab,\" pungkansya. Sementara itu, Wartim yang juga Ketua RT 4 RW 1 Kebun Tebeng, hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Menurut keterangan dari Warga RT 4, Wartim masih dalam keadaan sakit yang tidak bisa diganggu. \"Mungkin masih sakit dek, karena dari kemarin sampai hari ini kemi tidak melihat pak RT itu keluar rumah,\" ujar salah seorang warga RT 4, Rizal. Tungggu Laporan Di bagian lain, anggoota Panwaslu Divisi Hukum dan Pelanggaran, Herri Supriyanto MSi menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti masalah tersebut jika telah mendapat laporan resmi dari masyarakat atau KPU yang memiliki barang bukti dan saksi. Karena Panwas tidak bisa menindaklanjuti sebuah pelanggaran jika tidak ada laporan dan tidak memiliki barang barang bukti yang kuat. \"Apapun pelanggarannya akan kami tindaklanjuti, asalkan telah dilaporkan secara resmi kepada kami yang dilengkapi dengan barang bukti dan saksi-saksi,\" ucap Herri. Kasus Black Campign P21 Sedangkan kasus black campaign yang menyudutkan salah satu pasangan kandidat, dengan tersangka Toni Maryanto, memasuki babak baru.  Penyidik Kejari Bengkulu menetapkan berkas tersebut sudah P21, dan siap untuk dilimpahkan kepada pengadilan. Dimana awalnya pihak Kejari sendiri masih harus melengkapi berkas untuk menjerat pelaku yang sudah melanggar UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Kajari Bengkulu, H Suryanto SH mengungkapkan bahwa pagi kemarin berkas sudah P19, namun karena belum lengkap maka tidak bisa dipenuhi oleh penyidik. Hingga akhirnya siang kemarin berkas P21 sudah diterbitkan setelah berulang kali melakukan perbaikan untuk menjalani proses persidangan. \"Kasus Toni ini, sudah P21, jika tidak ada halangan, maka Senin (lusa, red) akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Karena ini pelanggaran dalam Pilkada maka untuk menjerat pelaku juga harus menggunakan UU tentang Pemilu,\" katanya. (400/160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: